Vonis Mafia 25 Kg Sabu dari Bengkalis: 2 Dihukum Mati, 4 Dibui Seumur Hidup

Vonis Mafia 25 Kg Sabu dari Bengkalis: 2 Dihukum Mati, 4 Dibui Seumur Hidup

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 12:18 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Foto: Ilustrasi pengadilan. (Ari Saputra/detikcom).
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau menjatuhkan hukuman mati dan penjara seumur hidup kepada mafia 25 kg sabu. Komplotan ini diketuai oleh Sario (37) yang sedang menghuni LP Tanjung Gusta Medan karena dihukum penjara seumur hidup di kasus narkoba.

Hal itu terungkap dalam putusan PN Bengkalis yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/9/2020). Kasus itu bermula saat kelompok mafia itu hendak mengedarkan 25 kg sabu yang bila dirupiahkan nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.

Sario yang sedang meringkuk di LP Tanjung Gustua, Medan, dikontak oleh komplotannya pada Januari 2020. Sario kemudian mengerakkan kaki tangannya di luar penjara untuk membawa narkoba itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Estafet sabu itu dilakukan kurir vs kurir. Titik temu disepakati di Desa Sebanger, Mandau, Bengkalis. Kemudian dipindahkan sabu dari mobil kurir satu ke mobil kurir lainnya. Saat bongkar muat itu, polisi langsung menggerebek komplotan itu.

Jaringan ini lalu diproses secara hukum. Sario yang ada di Medan digelandang ke Bengkalis untuk mempertaggungungjawabkan perbuatannya.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa Sario Bin Adi Suwarno tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram' sebagaimana dalam dakwaan primer," kata majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Dewi dengan anggota Aldi Pangrestu dan Ignas Ridlo Anarki.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjutnya.

Vonis itu diketok pada 31 Agustus 2020 kemarin. Berikut daftar hukuman ke komplotan mafia sabu ini:

- Sario, dihukum mati.
- Father Sihombing, dihukum mati.
- Tagor Aritonang, dihukum penjara seumur hidup.
- Wagianto (27), dihukum penjara seumur hidup.
- Zulkarnaen (26), dihukum penjara seumur hidup.
- Ingot Waruwu, dihukum penjara seumur hidup.

PN Bengkalis membeberkan alasan hukuman mati tetap dijatuhkan, meski ada sekelompok orang yang menentangnya. Berikut antara lain alasannya:

1. Sifat dari kejahatan narkotika adalah termasuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), karena tidak hanya menimbulkan bahaya bagi pelaku penyalahgunaan saja, akan tetapi lebih dari itu peredarannya dapat meracuni generasi muda Indonesia, dan hal itu dapat mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia secara keseluruhan.

2. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan transnasional dan sudah menjadi kesepakatan negara-negara di dunia untuk berupaya secara maksimal memberantas jaringan peredaran gelap narkotika seperti tertuang dalam Konvensi PBB tentang pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika (United Nations Conventions Against Illicit Traffic In Narcotic Drug and Psychotropic Substances). Kemudian diratifikasi oleh Negara Indonesia melalui Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 1997. Oleh karena itu Indonesia sebagai salah satu negara pendukung Konvensi Internasional tersebut harus sungguh-sungguh berupaya memberantas peredaran gelap narkotika Internasional dimaksud.

3. Hukuman mati konstitusional. Salah satu sumber hukumnya adalah melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pidana mati tidak melanggar konstitusi dan hingga saat ini masih berlaku sebagai hukum positif.

4. Dari pandangan agama (khususnya hukum Islam) bahwa hak untuk menuntut balas atas kematian keluarga juga diberikan melalui lembaga Qisas setelah melalui prosedurnya.

Tonton juga video 'Berseragam Dishub, Pria Ini Terciduk Simpan Sabu di Betis & Celana Dalam!':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads