Cabuli Cucunya, Kakek di Jaktim Dihukum 13 Tahun Penjara

Cabuli Cucunya, Kakek di Jaktim Dihukum 13 Tahun Penjara

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 03 Sep 2020 12:11 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan bocah. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Jakarta -

Kakek A (68) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena mencabuli cucu perempuannya yang masih berusia 8 tahun. Bila Kakek A menjalani masa pidana tersebut, ia baru bisa keluar penjara pada usia 81 tahun.

Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (3/9/2020). Perilaku bejat itu dilakukan Kakek A pada Juni 2012.

Saat itu, Kakek A memanggil cucunya dengan alasan mau bermain bersama. Namun A malah menggerayangi dan mencabuli cucunya. Setelah itu, Kakek A mengancam cucunya agar tidak melapor kepada ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian menceritakan bahwa ia diperkosa kakeknya. Ibunya marah dan mempolisikan Kakek A. Di usia senja, Kakek A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Di pengadilan, kakek A mengaku mencabuli cucunya karena istrinya sudah meninggal dunia.

Pada 5 Mei 2020, jaksa mengajukan tuntutan 14 tahun penjara kepada Kakek A. Jaksa menilai perbuatan Kakek A sudah memenuhi unsur tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kesatu, yaitu Pasal 81 ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

Pada 18 Juni 2020, Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan tuntutan jaksa dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Kakek A. Meski tuntutan dikabulkan, jaksa mengajukan banding tanpa disertai memori banding. Lalu apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan PN Jaktim yang dimohonkan banding," ujar ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Sujatmiko dan Pontas Efendi dalam sidang pada Rabu (2/9) kemarin.

Setelah PT Jakarta mempelajari dengan saksama berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta memperhatikan dengan seksama alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, maka majelis hakim tingkat banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan majelis hakim tingkat pertama.

"Karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar putusan, sehingga pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding," ucap majelis dengan bulat.

Tonton juga video 'Bejat! Guru Ngaji di Makassar Cabuli 5 Muridnya':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads