Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Andi Irfan Jaya menjadi tersangka terkait dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Siapa Andi Irfan Jaya?
Andi Irfan Jaya diketahui pernah menjadi saksi dalam Pansus Hak Angket Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Kala itu, Irfan Jaya dihadirkan sebagai saksi lantaran hadir pada pertemuan dengan Eks Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, Kepala Bappenda Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, dengan dua pengusaha, yaitu Agung Sucipto dan Ferry Tandiary.
Kehadiran Irfan ini bertujuan mengungkap dugaan bagi bagi proyek senilai miliaran di tubuh Pemprov Sulsel. Dugaan itu berupa adanya fee 7,5 persen yang dibayarkan untuk mendapatkan sebuah proyek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ke Mama Kafe, saya ajak dua pengusaha Pak Ferry dan Angguh dan ketemu di depan Mama Kafe. Karena tutup, dan kebetulan saya ada Barbershop, kami berempat di barber. Lalu Pak Jumras datang," kata Irfan di depan Pansus Hak Angket pada Juli 2019.
![]() |
Kasus ini mencuat setelah eks Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras, berbicara tentang dugaan bagi-bagi proyek di lingkup internal dan mahar miliaran rupiah pada Pilgub 2018.
Jumras diketahui dipecat dari posisinya setelah dituduh oleh Gubernur Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha terkait proyek di Sulsel. Pada pemeriksaan di hak angket, Jumras memberikan klarifikasinya.
"Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan angguh (Agung) itu menunjuk Bapak bahwa pada saat Pilkada Bapak dibantu Rp 10 M, dan itu dihadiri oleh kakak Wagub yang mengantar," ujar Jumras dalam sidang Pansus Hak Angket pada awal Juli 2019.
Jauh sebelum pemecatannya, Jumras mengaku telah diajak bertemu dengan Sumardi. Sumardi, yang diketahui sebagai Kepala Bappenda Sulsel, meminta agar paket proyek dikerjakan oleh kedua pengusaha itu dengan alasan mereka telah membantu gubernur pada Pilgub Sulsel.
(fiq/imk)