Kuasa hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan penahanan terhadap kliennya kembali diperpanjang. Penahanan Pinangki saat ini disebut telah lebih dari 20 hari.
"Tapi kalau perpanjangan penahanan sudah ada. Iya, kan (penahanan) sudah lebih dari 20 hari," kata Pengacara Pinangki, Jefrie Moses kepada wartawan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).
Sejauh ini, Jefri mengatakan bahwa kliennya telah diperiksa oleh tim penyidik Jampidsus hingga Bareskrim Polri sebanyak tiga kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin total sudah ada tiga ya. (Pertama saat ditetapkan) tersangka, kemudian ada pemeriksaan hari Senin Minggu lalu, kemudian lanjut hari Rabu kalau nggak salah," sebut Jefrie.
Untuk diketahui, hari ini Pinangki telah menjalani pemeriksaan dengan Bareskrim Polri terkait kasus hukum Djoko Tjandra. Ia tiba di Gedung Bundar Jampidsus pada pukul 10.30 WIB.
Namun, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyebutkan bahwa Pinangki hanya diperiksa selama 7,5 jam hingga pukul 17.30 WIB.
9 jam berlalu, Pinangki akhirnya keluar ruang pemeriksaan pada pukul 19.10 WIB. Saat keluar menuju mobil, dalam kondisi tangannya diborgol dan memakai rompi pink khas Jampidsus.
Kemudian, Kejagung memperjelas peran jaksa Pinangki terkait dugaan penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kini Kejagung menyebutkan Pinangki hanya berperan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.
(dwia/dwia)