Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melakukan rapat koordinasi (rakor) virtual dengan semua kepala daerah. Rapat itu dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan pembelajaran di masa pandemi Corona (COVID-19).
Dalam rapat tersebut, Tito mengingatkan para pimpinan pemerintah daerah (pemda) untuk berkoordinasi dengan sekolah agar melakukan pengisian nomor handphone (HP) siswa ke data pokok pendidikan (Dapodik). Sebab, siswa yang nomor HP-nya terdata di Dapodik akan mendapat bantuan kuota.
"Saya meminta Pemda untuk meningkatkan sekolah memastikan pengisian nomor handphone siswa di Dapodik untuk menerima bantuan penyediaan kuota," kata Tito dalam keterangan tertulis pada Rabu (2/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengimbau pemda agar memastikan implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19. Dia juga meminta pemda mengawasi pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi.
"Pemda diimbau untuk memastikan dan mengawasi implementasi SKB di sekolah," ujar Tito.
Dalam kesempatan yang sama, Nadiem menekankan keutamaan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. Menurutnya, bukan hanya kesehatan fisik, tapi kesehatan psikososial juga perlu diperhatikan selama masa pandemi Corona.
"Prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19 adalah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum, serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19," kata Nadiem dalam keterangannya.
Diketahui, pemerintah telah mengizinkan zona hijau dan kuning terkait COVID-19 untuk membuka pembelajaran tatap muka di sekolah. Panduan terkait hal tersebut tertuang dalam SKB 4 Menteri soal Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi COVID-19.
Kemendikbud juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan guna meringankan beban guru dan siswa di masa pandemi COVID-19. Salah satunya terkait bantuan kuota internet yang diperuntukkan bagi siswa, guru, dosen, dan mahasiswa.
Nantinya, kuota akan diberikan dalam bentuk pulsa kepada nomor HP yang terdaftar di aplikasi Dapodik. Pemerintah menyatakan tenggat pengisian nomor handphone siswa dalam Dapodik adalah 11 September 2020.
"Pemberian pulsa berdasarkan nomor handphone yang telah diinput dalam Dapodik," kata Jumeri seperti diberitakan detikcom pada Sabtu (29/8).