Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga Andi Irfan Jaya yang merupakan teman dekat jaksa Pinangki Sirna Malasari berperan sebagai perantara suap. Duit suap itu berasal dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Penyidik akan menggali keterangan-keterangan dari alat bukti dan barang bukti siapa sebetulnya yang menerima uang pertama kali gitu ya dari pemberi kepada siapa. Dugaannya sementara ini tidak langsung kepada oknum jaksa tapi diduga melalui tersangka yang baru ini," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (9/2/2020).
Nantinya penyidik akan mendalami aliran dana suap jaksa Pinangki berdasarkan bukti dan keterangan saksi saksi. Ia berharap agar penyidik dapat mengungkap perkara tersebut dengan cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkap Andi Irfan bersama-sama dengan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA. Andi Irfan disangkakan Pasal 15 UU Tipikor.
"Peran terhadap tersangka AI ini adalah adanya kerjasama atau tadi saya sampaikan pasal sangkaannya adalah Pasal 15 adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM dengan JST dalam rangka sebagaimana yang sudah kami sampaikan dugaannya adalah dalam rangka mengurus fatwa," ujarnya.
Uang yang diberikan oleh Djoko Tjandra kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan diduga sebesar USD 500 ribu. Hari mengatakan jaksa Pinangki diduga menerima uang dari Djoko Tjandra melalui Andi, tetapi penyidik masih mencari bukti terkait dengan hal tersebut.
"Dugaannya kan diterima oleh oknum jaksa P tetapi apakah langsung, ataukah melalui orang ketiga makanya penyidik hari ini menetapkan 1 orang lagi perannya seperti apa sementara ini dugaannya adalah melalui ini lah uang itu nyampe ke oknum jaksa sehingga diduga ada permufakatan jahat," ujarnya.
Diketahui Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra sebagai tersangka. Djoko Tjandra diduga memberi suap ke jaksa Pinangki berkaitan dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tonton video 'Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang!':