Langgar Protokol Kesehatan, 9 Tempat Usaha di Bogor Didenda

Langgar Protokol Kesehatan, 9 Tempat Usaha di Bogor Didenda

Alfi Kholisdinuka - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 17:46 WIB
bogor
Foto: Pemkot Bogor
Jakarta -

Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP kembali merazia tempat usaha yang melanggar jam operasional di atas pukul 18.00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK). Hasilnya, ada 9 tempat usaha yang didenda.

"Kami melakukan penindakan terhadap 9 tempat usaha yang melanggar ketentuan PSBMK di Kota Bogor. Ada yang melanggar jam operasional dan ada yang memang sudah kami targetkan," ujar Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2020).

Penindakan tersebut terjadi pada Selasa (1/9/2020) malam. Setelah apel di Balai Kota petugas langsung bergerak menggunakan kendaraan patroli menuju Jalan Malabar. Ada dua tempat usaha yang masih beroperasi dan langsung didenda oleh petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, petugas bergerak menuju Jalan Raya Tajur. Di sana petugas kembali menindak dua toko busana yang masih beroperasi. Tak hanya itu, petugas juga menindak 5 tempat makan di Jalan Bangbarung dan Jalan Pajajaran yang masih berjualan meski sebelumnya sudah diberikan teguran.

Petugas juga menertibkan para PKL di jalan Merdeka agar tidak berjualan di bahu jalan dan merazia warga yang tidak mengenakan masker.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk tempat usaha yang masih beroperasional di atas pukul 18.00 WIB, pihaknya mendenda dari Rp 250 ribu hingga Rp 3 juta berdasarkan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

"Ada 2 tempat usaha yang didenda Rp 3 juta dan sisanya mulai dari Rp 250 ribu," ungkapnya.

Menurutnya, tempat usaha yang didenda Rp 3 juta memang sebelumnya sudah diperingatkan, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Selain tempat usaha seperti kafe, restoran, toko swalayan/mal, Satpol PP juga menertibkan para PKL yang berjualan di bahu jalan. Kasatpol PP memberikan kesempatan agar barang dagangannya diangkut sendiri oleh para PKL.

"Para PKL ini memang sudah kami imbau dan teguran tidak boleh berjualan di badan jalan dan tidak boleh berjualan di masa PSBMK. Relokasi memang direncanakan, mungkin belum lama lagi," pungkasnya.

(akn/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads