Pemkot Bogor Lockdown 107 RW Zona Merah, Akses Keluar Masuk Dibatasi

Pemkot Bogor Lockdown 107 RW Zona Merah, Akses Keluar Masuk Dibatasi

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 14:12 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim (Foto: Dok. Pemkot Bogor)
Bogor -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerapkan lockdown di sejumlah RW yang berkategori zona merah. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan lockdown diterapkan di 107 RW.

"Bukan lockdown, tidak. Kota Bogor saat ini menerapkan namanya pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas. Bukan melakukan lockdown. Lockdown itu adanya di RW zona merah. Jadi bukan kotanya (dilockdown)," kata Dedie saat dihubungi, Rabu (2/9/2020).

"107 yang zona merah dari (total) 397 (RW di Kota Bogor). Jadi (RW-RW yang masuk zona merah harus) melakukan pembatasan orang keluar-masuk, orang-orang yang dari maupun ke RW masing-masing, terutama RW zona merah," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga di 107 RW zona merah itu dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak. "Kemudian juga melakukan kegiatan pembatasan yang ada di RW zona merah. Misalnya (meniadakan) resepsi pernikahan, terus pengajian kolektif, gitu kan," terangnya.

Dia menambahkan RW-RW yang masuk zona merah harus melakukan pendataan ke tiap warganya. Penyemprotan disinfektan pun harus dilakukan. Lalu, bantuan logistik juga akan diberikan ke keluarga terdampak COVID-19.

ADVERTISEMENT

Dedie pun mengatakan Kota Bogor masuk ke dalam zona merah penyebaran COVID-19. Pembatasan operasional sejumlah tempat publik pun diterapkan.

"Toko, mal, plaza, cafe, restoran sampai jam 18.00 WIB. Nah terus masih diperkenankan untuk delivery dan take away sampai pukul 21.00 WIB, termasuk juga operasional PKL dan sejenisnya," imbuhnya.

Dia pun menegaskan kebijakan ini bukanlah pembatasan jam malam. Dedie mengatakan sanksi menanti untuk masyarakat yang melanggar pembatasan waktu operasional.

"Kan sudah kita umumkan, sanksi antara Rp 500 ribu untuk yang melanggar, sampai Rp 10 juta. Kenapa diinikan (pembatasan operasional)? Kita mencari titik keseimbangan antara mereka yang selama ini belum mau memahami, belum mau mengerti tentang bahayanya COVID ini kan, itu yang pertama," pungkasnya.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads