Denda Pelanggar PSBB di DKI Kini Capai Rp 4 Miliar

Denda Pelanggar PSBB di DKI Kini Capai Rp 4 Miliar

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 16:19 WIB
Masa PSBB transisi DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis (27/8) dan belum ada kepastian diperpanjang. Berikut foto-foto aktivitas rusunawa di akhir masa PSBB.
Ilustrasi PSBB Jakarta (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Satpol PP DKI menyebut denda pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta sampai saat ini sudah mencapai Rp 4 miliar. Angka itu merupakan akumulasi sejak diberlakukannya denda pada masa PSBB awal.

"Kalau nilai Rp 4 miliar itu sejak diberlakukan denda ya, denda itu kan berlaku sejak Mei, pertama kali McD Sarinah. Jadi kalau dari Mei, Juni, Juli, Agustus sekarang September memang, kalau secara total, seperti itu, karena waktu itu denda untuk semua, rumah makan-hiburan itu yang dikenai," kata Kasatpol PP DKI Arifin kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).

Denda tersebut juga merupakan gabungan dari rumah makan hingga pelanggar masker. Adapun denda PSBB awal berjumlah Rp 899.800.000 dan denda di masa PSBB transisi saat ini mencapai Rp 3.154.030.000 sehingga total mencapai Rp 4.053.830.0000.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Arifin mengatakan pihaknya kini berfokus terhadap penggunaan masker. Pendisiplinan saat ini masih terus dilakukan.

"Sebenarnya kan gini, kita operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Nah, kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik kalau seperti yang saya bilang bahwa kalau yang kita lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker kan itu indikatornya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Kalau satu-dua melanggar masker, pada umumnya kalau diperiksa dia membawa masker. Hanya masker tidak digunakan. Jadi kita tinggal mendisiplinkan orang itu mau menggunakan masker dengan benar, jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan," lanjutnya.

(eva/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads