Satpol PP DKI menyebut denda pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta sampai saat ini sudah mencapai Rp 4 miliar. Angka itu merupakan akumulasi sejak diberlakukannya denda pada masa PSBB awal.
"Kalau nilai Rp 4 miliar itu sejak diberlakukan denda ya, denda itu kan berlaku sejak Mei, pertama kali McD Sarinah. Jadi kalau dari Mei, Juni, Juli, Agustus sekarang September memang, kalau secara total, seperti itu, karena waktu itu denda untuk semua, rumah makan-hiburan itu yang dikenai," kata Kasatpol PP DKI Arifin kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Denda tersebut juga merupakan gabungan dari rumah makan hingga pelanggar masker. Adapun denda PSBB awal berjumlah Rp 899.800.000 dan denda di masa PSBB transisi saat ini mencapai Rp 3.154.030.000 sehingga total mencapai Rp 4.053.830.0000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut Arifin mengatakan pihaknya kini berfokus terhadap penggunaan masker. Pendisiplinan saat ini masih terus dilakukan.
"Sebenarnya kan gini, kita operasinya fokus untuk pelanggaran masker. Nah, kalau secara umum sebenarnya disiplin warga menggunakan masker sebenarnya sudah lebih baik kalau seperti yang saya bilang bahwa kalau yang kita lihat di jalan banyak orang pakai masker ketimbang yang tidak pakai masker kan itu indikatornya," ujarnya.
"Kalau satu-dua melanggar masker, pada umumnya kalau diperiksa dia membawa masker. Hanya masker tidak digunakan. Jadi kita tinggal mendisiplinkan orang itu mau menggunakan masker dengan benar, jadi jangan cuma membawa masker tapi tidak digunakan," lanjutnya.