Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Saidurrahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 10,3 miliar.
"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp 10.350.091.337," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Selain Saidurrahman, polisi menetapkan dua tersangka lainnya, yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS. Menurut Tatan, kasus ini berawal pada 2017 saat Saidurrahman memerintahkan anak buahnya membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU ke Kementerian Agama (Kemenag).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah anggaran yang dibutuhkan Rp 49.999.514.721, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp 50.000.000.000," ujarnya.
Pembangunan gedung di Kampus II UINSU itu disebut menggunakan anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 44,9 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa. Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak.
"Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP tidak selesai," ucap Tatan.
Meski gedung itu mangkrak, kata Tatan, negara telah membayar 100 persen untuk pembangunan gedung. Tatan menyebut gedung tersebut tak bisa digunakan karena belum selesai.
"Tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," ucapnya.
(haf/haf)