Warga Kutai Timur inisial S dihukum 3 tahun 4 bulan penjara atau 40 bulan bui karena memanipulasi dukungan calon independen Pilkada Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Dua rekan S, yaitu AM dihukum 3 tahun penjara dan SK selama 3 tahun 2 bulan penjara.
Kasus dugaan pemalsuan itu terjadi pada 28 Juni-7 Juli 2020. Saat itu, sebanyak 28 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara melakukan kegiatan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan atas bakal pasangan calon perseorangan dengan jumlah pendukung berjumlah 4.135 orang.
Kroscek itu dilakukan dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah memenuhi syarat administratif dengan mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya dengan dokumen identitas kependudukan asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian terhadap hasil dari verifikasi faktual tersebut terdakwa selaku Ketua PPS Desa Sangatta Utara merekapitulasi dan menandatangani hasil verifikasi faktual dalam laporan monitoring harian verifikasi faktual," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Rivani kepada detikcom, Rabu (2/9)/2020.
Hasilnya, sebanyak 2.462 orang tidak ditemukan. Belakangan terdakwa meminta tim penghubung bakal pasangan calon agar mendatangkan massa atau warga sebanyak-banyaknya yang tidak terdaftar di daftar pendukung form B.1.1 KWK untuk datang ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara untuk berpura-pura melakukan kegiatan verifikasi lanjutan.
"Sehingga seolah-olah massa atau warga tersebut telah dilakukan verifikasi faktual lanjutan sehingga seolah-olah telah Memenuhi Syarat (MS)," ucap Indra.
Atas perbuatannya, ketiga orang yang terlibat di atas diproses secara hukum ke pengadilan. Duduk sebagai ketua majelis, Rahmat Sanjaya dengan anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio.
Majelis menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, Anggota PPS, Yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
Berikut hukuman yang dijatuhkan:
- Terdakwa inisial SK dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
- Terdakwa inisial S dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
- Terdakwa AM dijatuhi dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan.
"Untuk terdakwa SK sikapnya pikir-pikir, untuk terdakwa S dan AM sikapnya langsung banding," ujar Indra.
(asp/elz)