Kebut Pemberkasan, Bareskrim Segera Limpahkan Kasus Djoko Tjandra ke Kejagung

Kebut Pemberkasan, Bareskrim Segera Limpahkan Kasus Djoko Tjandra ke Kejagung

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 12:50 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp.
Foto: Adam Bariq/Antara Foto
Jakarta -

Bareskrim Polri masih melakukan pemberkasan kasus surat jalan palsu dan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Pemberkasan akan segera dirampungkan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Bahwa kedua kasus tersebut saat ini sedang tahap pemberkasan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono melalui konferensi pers daring, Rabu (2/9/2020).

Awi mengatakan Bareskrim sedang mengupayakan pemberkasan selesai pada pekan ini. Rencananya, lanjut Awi, berkas akan dilimpahkan ke Kejagung pada Kamis (3/9) dan Jumat (4/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rencananya Minggu ini akan diupayakan oleh penyidik untuk selesai agar segera Tahap I dan dilimpahkan ke Kejaksaan RI, untuk pelaksanaannya rencananya akan dilakukan pada Kamis dan Jumat. Jika ada perkembangan tentunya akan disampaikan kembali," jelas Awi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah merampungkan proses pemeriksaan terkait kasus red notice hingga surat jalan Djoko Tjandra. Kedua kasus tersebut masuk tahap pemberkasan.

ADVERTISEMENT

"Kalau terkait dengan penyidikan tipikor, khususnya red notice, untuk hari ini penyidik fokus untuk pemberkasan, kita doakan segera tahap satu. Kemudian untuk surat jalan sama, pemberkasan juga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

(isa/isa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads