3 Fakta Terbaru Kasus Pinangki di Pusaran Djoko Tjandra

3 Fakta Terbaru Kasus Pinangki di Pusaran Djoko Tjandra

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Rabu, 02 Sep 2020 06:43 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra berjalan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Bundar Kompleks Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2020). Djoko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).ANTARA FOTO/ Adam Bariq/wpa/hp.
Djoko Tjandra. (Foto: ANTARA FOTO/ADAM BARIQ)
Jakarta -

Selama 7 jam, Djoko Tjandra diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Djoko Tjandra buka 'kartu' Pinangki.

Djoko Tjandra yang mengenakan rompi tahanan Kejagung warna pink menjalani pemeriksaan pada Senin (31/8/2020) mulai pukul 11.25 WIB hingga pukul 18.37 WIB.

Pria yang sempat buron 11 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian suap ke jaksa Pinangki. Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah keluar, pria yang kerap disapa Joker itu langsung berjalan menuju mobil dan bungkam. Lewat kuasa hukumnya, Djoko Tjandra memberikan sejumlah pernyataan.

Tidak Ada Oknum Kejagung Komunikasi dengan Djoko Tjandra di Malaysia

ADVERTISEMENT

Djoko Tjandra menepis pernyataan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengungkap ada satu oknum pejabat tinggi di lingkungan Kejagung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra ketika masih menjadi buron di Malaysia.

"Nggak ada, nggak ada yang telepon tuh," kata Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti kepada wartawan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Ketika ditanya mengenai siapa oknum pejabat yang dimaksud MAKI, Krisna tak menjawabnya. Ia kembali menegaskan hal ini tidak pernah terjadi. "Nggak ada, nggak ada," tegasnya.

Kabar adanya seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berkomunikasi dengan buron 11 tahun ini pertama kali diungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Ia pun melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Berkaitan dengan ada dugaan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menghubungi Djoko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020, artinya setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu tampaknya masih ada pejabat Kejaksaan Agung, pejabat tinggi melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur. Nah ini saya laporkan," ujar Boyamin Saiman selaku Koordinator dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) pada Selasa, 11 Agustus 2020.

Simak video 'Pengacara: Djoko Tjandra Beri Uang ke Teman Dekat Pinangki Lewat Ipar':

[Gambas:Video 20detik]



Pinangki Tawarkan Djoko Tjandra Tim Urus Fatwa MA

Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti, menyebut jaksa Pinangki Sirna Malasari memberikan penawaran kepada kliennya soal kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui sebuah tim.

"Ya mereka menawarkan fatwa MA cuma nggak bisa itu, nggak bisa," kata Krisna saat ditemui di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Menurut Krisna, jaksa Pinangki memperkenalkan Djoko Tjandra kepada sebuah tim yang bisa mengurus fatwa MA. Anggota tim itu adalah Andi Irfan hingga Anita Kolopaking.

"Timnya, tim. Dengan Pinangki itu memperkenalkan timnya ada bisa mengurus. Itu dia muncul timnya itu yang tadi. Andi Irfan sama Anita Kolopaking itu. Anita Kolopaking jadi pengacara Pak Djoko," sambungnya.

Krisna tidak merinci peran tiap anggota tim. Namun ia mengungkapkan bahwa tim ini bersedia menyelesaikan permasalahan Djoko Tjandra yang berkaitan dengan fatwa MA.

"Mereka mengatakan pada Pak Djoko, mereka mempunyai program menyelesaikan masalah Pak Djoko ini. Iya terkait dengan fatwa itu," ungkapnya.

Tidak Beri Uang ke Pinangki

Pengacara Djoko Tjandra, Krisna Murti mengklaim kliennya tidak pernah memberikan duit ke jaksa Pinangki.

"Nggak ada, nggak pernah kasih (duit) ke Pinangki, nggak pernah. Yang pasti Pak Djoko nggak pernah berikan ke Pinangki," kata Krisna di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).

Tim pengacara turut mendampingi Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka.Total, ada 40 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik.

Halaman 2 dari 2
(aan/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads