Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan fatwa MA terhadap Djoko Tjandra. Pinangki dijadwalkan kembali diperiksa pagi ini.
"Ada rencana pemeriksaan ke Pinangki besok (Rabu) sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (1/9/2020).
Pemeriksaan tersebut diagendakan pukul 09.00 WIB. Febrie mengatakan Pinangki juga akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya penyidik Bareskrim Polri dan Kejagung akan memeriksa Pinangki secara bergantian di Kejagung. Selain itu penyidik Kejagung juga mengagendakan meminta keterangan tambahan dari Djoko Tjandra terkait kasus suap Jaksa Pinangki.
"Kemudian ada penambahan mungkin keterangan Djoko Tjandra yang diajukan penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya Pinangki telah diperiksa 2 kali sehingga besok adalah pemeriksaannya yang ketiga kalinya. Pemeriksaan tersebut nantinya akan melengkapi pemeriksaan sebelumnya.
"Ya masih berjalan lah ini. Masih normatif lah maksudnya masih perlu pendalaman. Kemarin baru dua kali. Ini dipanggil lagi sama penyidik berarti ada pendalaman. Nah saya belum tahu nih apa terkait diskusi penuntut umum atau nggak. Tapi butuh pendalaman," ujarnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dijerat dengan pasal pencucian uang. Dari sangkaan baru itulah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita mobil BMW Pinangki.
Namun Febrie tidak menyebutkan pasal apa saja yang dikenakan pada Pinangki. Sementara jeratan suap pada Pinangki sebelumnya yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Febrie meyakini penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini. Ia menargetkan gelar perkara pada Kamis, 3 September 2020 mendatang.
(yld/gbr)