Hanura Jelaskan Duduk Perkara Kantor Disegel Buntut Laporan Wiranto

Hanura Jelaskan Duduk Perkara Kantor Disegel Buntut Laporan Wiranto

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 21:29 WIB
Kantor Hanura di Cipayung disegel polisi
Kantor Hanura di Cipayung kini berstatus quo (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kantor Partai Hanura yang berada di Jalan Raya Hankam, Cipayung, Jakarta Timur, disegel polisi. Kuasa hukum DPP Hanura, Rhony Sapulette, mengklaim sebetulnya tidak ada masalah terkait kepemilikan gedung tersebut.

"Nah, kami beranggapan dan kami pastikan itu sebenarnya tidak ada masalah. Partai Hanura tidak ada masalah, karena itu gedung milik Partai Hanura," kata Rhony saat dihubungi pada Selasa (1/9/2020).

Rhony menjelaskan, Ketua Umum (Ketum) Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dan Wiranto sudah melakukan penyerahan gedung tersebut. Prosesi penyerahan dilakukan pada September 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, itu dibuktikan dengan berita acara penyerahan gedung tersebut antara Pak Wiranto dengan Ketum Partai Hanura terpilih, Pak OSO, pada tanggal 11 September 2017," ucap Rhony.

Sebelum para kader Partai Hanura mulai menempati gedung yang dijadikan sebagai kantor DPP itu, Rhony menyebut pihak Hanura telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Wiranto.

ADVERTISEMENT

"Kami menyurati Pak Wiranto. Menyurati Pak Wiranto dalam hal kami menyampaikan atau pemberitahuan bahwa gedung Partai Hanura yang ada di (Jalan) Hankam, Bambu Apus, itu akan segera dipakai oleh DPP Partai Hanura, sesuai dengan berita acara yang sudah disepakati bersama pada September 2017 itu," jelasnya.

Rhony mengatakan Hanura telah mengirimkan dua surat pemberitahuan kepada Wiranto. Namun Wiranto tidak menggubris surat tersebut.

Rhony menegaskan pihak DPP Hanura beranggapan kalau Wiranto mengizinkan kader Hanura menggunakan gedung tersebut. Sebab, tidak ada respons dari pihak Wiranto.

"Nah, (surat) pemberitahuan itu kami juga menyampaikan, dalam hal ini kuasa hukum dari Partai Hanura, bahwa gedung Partai Hanura itu akan dipergunakan oleh DPP Partai Hanura berdasarkan berita acara penyerahan gedung," tuturnya.

"Nah, 2 minggu kemudian, kami tidak mendapat jawaban atau respons baik. Namun, dalam surat pemberitahuan tersebut, kami sampaikan bahwa jika bapak tidak merespons surat pemberitahuan kami ini, kami berasumsi bahwa bapak menyetujui, artinya beliau mengizinkan kami," imbuh Rhony.

Simak video 'Kantor Hanura Cipayung Disegel Sebagai Buntut Laporan Pihak Wiranto':

[Gambas:Video 20detik]



Lebih lanjut Rhony menjelaskan, para kader partai juga telah meminta izin dari petugas sekuriti di gedung itu. Rhony mengaku sudah memasuki kantor DPP Hanura yang berlokasi di Jaktim itu.

"Nah sampai di sana pada tanggal 2 Agustus hari Minggu, tepat pukul 01.00 WIB siang itu, saya masuk dan minta izin kepada sekuriti yang menjaga gedung itu. Saya minta izin kepada sekuriti itu, dan sekuriti membuka pintu gerbangnya dan saya masuk bersama teman-teman, dan saya minta teman-teman untuk merapikan lingkungan sekitarnya, karena gedung itu akan segera dipakai DPP Partai Hanura untuk mempersiapkan pemilu pilkada bulan Desember 2020 ini," jelasnya.

Diketahui, kantor Hanura di Jalan Raya Hankam, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, telah disegel polisi. Tanah dan bangunan tersebut saat ini berstatus quo.

"Pada Senin 31 Agustus 2020 telah dilaksanakan olah TKP oleh tim penyidik Subdit Harda terhadap tanah dan bangunan untuk status quo," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Penyegelan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan polisi terkait adanya laporan dari pihak Wiranto. Wiranto, melalui tim kuasa hukumnya, melaporkan terkait adanya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan penggelapan hak atas barang tidak bergerak.

"Berkaitan dengan Pasal 167 KUHP, 385 KUHP, dan 55 KUHP, yakni dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak dan atau penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP dan/atau Pasal 55 KUHP," tutur Ade.

Halaman 2 dari 2
(hel/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads