DPR mengesahkan UU Mahkamah Konstitusi yang baru. Implikasinya sangat luas yaitu masa jabatan hakim bisa sampai 15 tahun. Dipastikan 8 pengadil Pilpres 2024 diadili oleh hakim MK saat ini dan ada yang bisa menjabat hingga 2034.
Dalam draf RUU MK Pasal 87 ayat b yang disahkan DPR sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (1/9/2020) disebutkan:
Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang- Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.
Baca juga: Tok! UU MK Disahkan di Paripurna DPR |
Bagaimana implikasinya? Berikut ini dampak terhadap 9 hakim konstitusi saat ini:
Anwar Usman bisa menjabat hingga 2026. Anwar Usman tepat berusia 70 tahun pada 2026.
Aswanto bisa menjabat hingga 2025.
Arief Hidayat bisa menjabat hingga 2028.
Suhartoyo bisa menjabat hingga 2030.
Wahiduddin Adam bisa menjabat hingga 2029. Namun, karena ia berusia 70 tahun pada Januari 2024, ia pensiun di tahun itu.
Manahan Sitompul bisa menjabat hingga 2030. Namun, karena Manahan berusia 70 tahun pada 2023, ia pensiun pada 2023.
Saldi Isra bisa menjabat hingga 2033. Saldi baru menginjak usia 70 tahun pada 2038.
Enny Nurbaningsih bisa menjabat hingga 2033. Enny pensiun di usia 70 tahun pada 2032.
Daniel Yusmic Foekh bisa menjabat hingga 2034. Daniel berusia 70 tahun pada 2034, maka ia pensiun di tahun itu.
Dari daftar di atas, dipastikan Pilpres 2024 akan diadili oleh 9 hakim di atas. UU MK baru juga tidak mengenal kocok ulang hakim konstitusi tiap 5 tahun sekali. UU MK baru menghapus Pasal 22 yang menyatakan masa jabatan hakim konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Alhasil, berikut ini syarat pemberhentian hakim MK terkini:
Pasal 23
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.