RCTI dan iNews TV menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan meminta agar siaran langsung di YouTube dan media sosial lain tunduk pada UU Penyiaran. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan tak ada larangan dalam melakukan siaran langsung di media sosial.
"Saat ini kan tidak ada larangannya (live di media sosial), selain harus mengikuti aturan, aturan UU ITE, aturan yang terkait dengan UU Pidana, aturan terkait dengan pornografi, semuanya sudah ada aturannya, tinggal mengikutinya," kata Johnny di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Menurut Johnny, lembaga penyiaran tidak bisa disejajarkan dengan layanan multimedia (over the top). Keduanya, disebut Johnny, punya pendekatan dan aturan yang berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi kalau menyejajarkan antara lembaga penyiaran swasta (LPS) dengan over the top, kita perlu berhati-hati karena ini dua pendekatan yang sangat berbeda. Yang satu mengatur dengan aturan di bawah UU Pers, UU Penyiaran, dan semua proses yang ada di situ yang sudah diatur secara rigid di UU Penyiaran. Tapi di sisi yang lain, over the top mengikuti aturan UU yang payung hukumnya juga berbeda seperti saya sampaikan tadi. Belum ada titik konvergensi di situ," jelas Johnny.
"Sehingga kalau dilihat bahwa kalau ingin mengatur lebih lanjut, UU yang direvisi itu UU ITE dan UU KUHP lainnya. Sedangkan UU Penyiaran nanti direvisi untuk keperluan agar ko-eksistensi di industri itu sendiri. Baik untuk broadcast industry maupun over the top business atau digital ekonomi lainnya," imbuhnya.
Johnny menilai menempatkan layanan over the top di bawah UU Penyiaran memerlukan pendalaman lebih lanjut. Terkait gugatan RCTI, Johnny menyebut Kemenkominfo telah menyampaikan pandangannya di Mahkamah Konstitusi.
"Pemerintah kan sudah menyampaikan tanggapannya di sidang MK atas judicial review terhadap UU Penyiaran oleh beberapa korporasi. Dan pendapat pemerintah pasti sejalan dengan UU yang ada, dan memberikan catatan bahwa MK perlu memperhatikan untuk jangan sampai terjebak pada menetapkan norma baru, karena hak-hak pembuatan UU itu ada pada pemerintah dan DPR," ujar Johnny.
Sebelumnya, Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik membantah bila dikatakan materi judicial review ke MK bisa mengganggu penyiaran di media sosial. Menurut dia, uji materi UU Penyiaran diajukan guna mendorong kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik.
Taufik menyebut RCTI dan iNews sama sekali tidak berniat mematikan kreativitas pegiat media sosial. Gugatan tersebut dimaksudkan agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah 'jadul' itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Taufik.
Simak video 'RCTI Gugat UU Penyiaran, DPR Siap Beri Pandangan di MK':