Seorang perempuan berinisial S (38) menjadi korban pelecehan seksual. Payudara korban diremas oleh pria berinisial MR (40), yang merupakan pemilik kontrakan yang dihuni korban.
Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subakti membenarkan adanya kejadian itu. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.
"Diduga pelakunya ini pemilik kontrakan dan korbannya seorang ibu yang ngontrak di situ," kata Iptu Erwin Subakti saat dihubungi detikcom, Selasa (1/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengatakan bahwa korban dan pelaku saling kenal. Mereka juga sering bercanda, tetapi kali ini candaannya berlebihan.
"Rupanya pemilik kontrakan ini berlebihan lah. Dia (pelaku) menyentuh bagian terlarang untuk seorang perempuan," imbuh Erwin.
Erwin tidak bisa menjelaskan lebih lanjut soal kejadian itu karena korban sendiri melaporkan kejadian itu ke Polres Tangsel.
"Korbannya tidak lapor ke Polsek (Ciputat), korbannya lapor ke Polres (Tangerang Selatan) dan dia membuat pelaporan penuntutan laporan di sana (Polres). Jadi apa yang dia ceritakan di sana," tuturnya.
Saat ini kasus tersebut masih diselidiki Polres Tangsel. Sejumlah saksi dimintai keterangan oleh polisi.