Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Polsek Ciracas, Jakarta Timur. LPSK pun mengumpulkan data-data kerusakan dan korban dari peristiwa perusakan yang dilakukan sejumlah oknum TNI.
Pantauan detikcom, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mendatangi Polsek Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim), Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 13.10 WIB. Edwin masuk ke dalam kantor polsek dan berbincang dengan Wakapolsek Ciracas AKP Napitupulu. Setelah itu, Edwin keluar melihat kantor Polsek Ciracas.
"Jadi kami ingin mengetahui siapa saja yang menjadi korban atas peristiwa ini, kemudian kerugian apa saja yang dialami korbannya. Kerugian itu bisa luka-luka, kemudian bisa juga harta benda. Harta benda misalnya mobil rusak, kendaraan, juga hal yang kita perhatikan," kata Edwin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menambahkan korban berhak mendapatkan restitusi, atau hak ganti rugi. Dia pun memastikan LPSK akan membantu korban-korban yang mengalami luka atau kerusakan untuk mendapat hak ganti rugi.
"Ya salah satunya, salah satunya (LPSK menjamin mendapatkan) hak korban restitusi ganti rugi," lanjutnya.
Dia menambahkan LPSK juga mencari saksi-saksi dari peristiwa perusakan yang dilakukan oknum TNI. Lanjut Edwin, LPSK siap memberikan perlindungan hukum kepada saksi dan korban.
"Saksi ini juga mungkin punya potensi mendapatkan ancaman. Itu kami seandainya saksi atau korban membutuhkan perlindungan, kami pasti fasilitasi," terangnya.
Sebelum ke Polsek Ciracas, Edwin mengatakan LPSK telah datang ke Polsek Pasar Rebo. Setelah ini, dia mengaku akan mendatangi Polres Metro Jakarta Timur.
Namun untuk jumlah sementara korban dan saksi yang telah dihimpun LPSK, Edwin mengaku masih dalam pengumpulan data.
"Ya kami ingin mendalami peristiwanya seperti apa yang terjadi dari sejak, dugaan peristiwa kecelakaan laka lantas di Arundina. Kemudian terjadinya pergerakan massa, kemudian terjadi pengrusakan, penyerangan terhadap orang dan barang, dan itu yang sedang kami kumpulkan, kami himpun," imbuh Edwin.