Komisi I DPR menggelar rapat kerja gabungan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri untuk membahas RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Menkominfo Johnny G Plate hadir langsung di ruang rapat.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi I DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2020). Rapat dibuka oleh Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid pukul 14.10 WIB. Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyari turut hadir.
"Sudah lengkap 9 fraksi hadir. Rapat kita buka dan sifatnya terbuka," kata Meutya saat membuka rapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Johnny yang hadir langsung, Menkum HAM dan Mendagri diwakili oleh jajarannya. Hadir dalam ruang rapat Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM Widodo Ekatjahjana.
Pimpinan rapat lalu diambil alih oleh Kharis. Agenda rapat kali ini adalah pandangan fraksi terkait RUU PDP, jawaban pemerintah terkait pandangan fraksi, penyampaian daftar Inventarisasi masalah (DIM) sandingan fraksi, pembahasan jadwal dan mekanisme pembahasan RUU PDP, serta pembentukan Panja RUU PDP.
Baca juga: Apa Kabar RUU Pelindungan Data Pribadi? |
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menyebut ada concern pemilik data hingga sanksi pidana penyalahgunaan data pribadi dalam RUU PDP. Menurut Johnny, RUU Perlindungan Data Pribadi akan menjadi regulasi yang kuat dan komprehensif dalam mengatur data pribadi, baik di dalam negeri maupun lintas batas negara.
"Secara umum lingkup perlindungan data pribadi ini berlaku untuk sektor publik, pemerintah, maupun privat, perorangan maupun korporasi baik yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum," kata Johnny, Selasa (25/2).
"RUU Perlindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan dan pertahanan negara, dan perlindungan data pribadi milik warga negara Indonesia di manapun data pribadi berada," jelas Johnny.