Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. Komisi I DPR RI menargetkan RUU PDP rampung pada Oktober 2020.
"Harapan kami, sebagai Prolegnas Prioritas 2020, RUU Perlindungan Data Pribadi ini bisa segera rampung di bulan Oktober nanti," kata anggota Komisi I Farah Puteri Nahlia dalam diskusi virtual bertajuk 'RUU Perlindungan Data Pribadi: Antara Kebebasan dan Keamanan", Selasa (28/7/2020).
Farah mengatakan RUU PDP hadir untuk melindungi hak sipil warga negara terkait privasi data pribadinya. RUU PDP melindungi aset informasi tiap individu sehingga, dengan pengelolaan yang baik dan inovasi ekonomi digital, diharapkan juga bisa mendatangkan investasi ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan pengelolaan data yang baik, inovasi ekonomi dan digital pun akhirnya akan berkembang pesat karena hak semua orang terukur dan terlindungi. Termasuk dalam segi bisnis. Dengan adanya UU PDP ini, Indonesia akan menjalankan interaksi antarbangsa karena PDP sudah jadi agenda dan syarat perdagangan dunia. Jadi nanti, seiring kita punya UU PDP, pajak, investor negara-negara luar negeri, perusahaan-perusahaan luar negeri yang mau menanamkan bisnis di Indonesia, dengan adanya UU PDP ini, sudah terukur," ungkapnya.
Pada masa pandemi COVID-19, banyak aktivitas sekolah dan pekerjaan dialihkan melalui online, sehingga, dengan adanya RUU PDP ini, diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan data privasi di dunia maya. Ia berharap masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mengisi dan mengontrol data pribadinya di aplikasi daring.
"Saya harap RUU PDP ini bisa segera hadir dan diperlukan dalam keamanan di mana ini juga memang hak kita untuk merasa aman dan pemerintah harus hadir melindungi hak sipil warga negaranya terkait dengan privasi atas data pribadi tiap individu warga negara Indonesia," ujar Farah.
Selain itu, Farah menyebut RUU tersebut dapat memberikan kewenangan kepada individu untuk dapat memilih data apa saja yang akan dibagikan di media sosialnya serta dapat mengetahui oknum mana yang mengakses data pribadi tiap individu.
"Dalam hal kebebasan, RUU ini tetap memberikan kewenangan terhadap individu untuk memilih apa saja yang mereka mau share di social media, di aplikasi e-commerce. Tapi mereka bukan hanya share, dengan adanya RUU PDP, kelak mereka bisa memproses, bahkan mengawasi pribadinya ketika datanya ini sedang diakses oleh oknum lain, misalnya oleh badan publik atau privat," ungkapnya.
"Sehingga kalau kita sudah punya UU PDP, hal ini bagus untuk kebebasan negara dan individu warga negara di negara tersebut dan diharapkan ke depannya, karena juga akan punya result yang bagus dalam segi bisnis di mana trading kita, investor kita akan semakin bertambah," ungkapnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020 dalam rapat paripurna. Ada 37 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020 hasil evaluasi, salah satunya Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.
(yld/fjp)