Pinangki Akan Diperiksa sebagai Tersangka Lagi Rabu Besok

Pinangki Akan Diperiksa sebagai Tersangka Lagi Rabu Besok

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 13:52 WIB
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah
Foto Jampidus, Febrie Adriansyah: Wilda/detikcom
Jakarta -

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pemeriksaan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (2/9) besok.

"Ada rencana pemeriksaan ke Pinangki besok (Rabu) sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Ardiansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).

Selain Pinangki, besok penyidik akan meminta tambahan keterangan dari Djoko Tjandra terkait kasus suap Jaksa Pinangki. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian ada penambahan mungkin keterangan Djoko Tjandra yang diajukan penyidik. Dimulai jam 9," jelasnya.

Febrie meyakini penyidik akan segera menyelesaikan kasus ini. Ia menargetkan gelar perkara pada Kamis, 3 September 2020 mendatang.

ADVERTISEMENT

"Belum gelar (perkara) ya (hari) ini masih diskusi antara penyidik dan penuntut umum. Nanti setelah itu, setelah pemeriksaan besok kelengkapan dari Djoko Tjandra, pemeriksaan Pinangki mungkin di hari Kamis sudah bisa depan Jampidsus kita lakukan gelar," ungkapnya.

"Yang jelas ini kita percepat yakinlah penyidik saya tidak akan terlalu lama lagi sehingga tidak akan menyelesaikan terlalu lama lagi menyelesaikan ini sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana posisi Jaksa Pinangki ini dengan Djoko Tjandra sehingga terjadi perbuatan pidana," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata sudah dijerat dengan pasal pencucian uang. Dari sangkaan baru itulah penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) menyita mobil BMW Pinangki.

Namun Febrie tidak menyebutkan pasal apa saja yang dikenakan pada Pinangki. Sementara jeratan suap pada Pinangki sebelumnya yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sudah, sudah kita kenakan (TPPU pada Pinangki). TPPU-nya melekat karena kan dia menerima. Jadi TPPU sudah kita kenakan," kata Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus pada Selasa (1/9).

Tonton video 'Jaksa Pinangki Juga Dijerat Pasal Pencucian Uang!':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads