BMW Jaksa Pinangki Tak Tercatat di Laporan Harta Kekayaan

BMW Jaksa Pinangki Tak Tercatat di Laporan Harta Kekayaan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 10:22 WIB
Mobil BMW Jaksa Pinangki
BMW SUV X5 milik Pinangki yang disita jaksa (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri jejak-jejak Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan dugaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Teranyar, jaksa menyita satu unit mobil BMW tipe SUV X5 yang disebut milik Pinangki.

Mobil dengan pelat nomor F-214 itu tampak terparkir di halaman gedung bundar yang merupakan markas dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Mobil dengan kelir biru metalik itu disita dari kediaman Pinangki.

"Iya (mobil Pinangki disita), dari hari Minggu kemarin sudah geledah ada 5 titik digeledah," ujar Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jampidsus pada Senin, 31 Agustus, malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, menilik dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pinangki tercatat tidak melaporkan mobil pabrikan Jerman itu. Dilihat detikcom, Selasa (1/9/2020), Pinangki terakhir menyetorkan LHKPN pada 31 Maret 2019 dengan jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II.

Total harta yang disampaikan Pinangki senilai Rp 6.838.500.000. Kekayaannya itu didominasi tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor dan Jakarta Barat. Berikut ini rinciannya:
- Tanah dan bangunan seluas 364 m2/234 m2 di Bogor senilai Rp 4 miliar;
- Tanah dan bangunan seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat senilai Rp 1.258.500.000; dan
- Tanah dan bangunan seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor senilai Rp 750 juta.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Pinangki mencatatkan kepemilikan mobil, yaitu Nissan Teana, Toyota Alphard, dan Daihatsu Xenia. Ketiga mobilnya itu tertulis senilai Rp 630 juta. Tampak tidak ada BMW SUV X5 yang harganya berkisar Rp 1,69 miliar itu tercatat dalam LHKPN-nya.

Sebelumnya, jaksa juga membuka kemungkinan menjerat Pinangki dengan pasal pencucian uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono pada Kamis, 27 Agustus, lalu mengatakan penyidikan terhadap Pinangki bisa berkembang ke mana-mana.

"Penyidik masih menelusuri, kalau nanti ada bukti permulaan yang cukup, bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang ataupun apa pun, maka akan ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang, tetapi penyidik masih bergerak," kata Hari saat itu.

Tonton juga video 'Hinca Pandjaitan: Jaksa Pinangki Tak Boleh Menolak Diperiksa Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads