Kejagung: Pinangki Tak Terlibat Urus PK tapi Fatwa MA untuk Djoko Tjandra

Kejagung: Pinangki Tak Terlibat Urus PK tapi Fatwa MA untuk Djoko Tjandra

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 01 Sep 2020 11:54 WIB
Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (Foto: dok istimewa/MAKI)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperjelas peran jaksa Pinangki Sirna Malasari berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Kini Kejagung menyebutkan Pinangki hanya berperan mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra.

Febrie Ardiansyah selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) awalnya membeberkan soal urusan Pinangki dengan Djoko Tjandra. Setelah itu, dia menyinggung soal pengurusan peninjauan kembali (PK) Djoko Tjandra yang akhirnya gagal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki menawarkan penyelesaian ke Djoko Tjandra, Djoko Tjandra percaya, dia keluar uang untuk fatwa, nah tidak selesai karena memang ada permasalahan antara Djoko Tjandra dengan Pinangki, kemudian beralih ke pengurusan PK. Itu yang berperan Anita sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," ucap Febrie kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anita yang dimaksud Febrie adalah Anita Kolopaking, yang saat ini sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri. Namun sangkaan untuk Anita itu berkaitan dengan penggunaan surat jalan palsu.

"Harus dipahami, ketika dalam pengurusan PK apakah Pinangki terlibat atau tidak? Alat bukti yang kita temukan konstruksi perbuatannya dia tidak terlibat di situ. Maka kita koordinasikan nanti karena kawan-kawan penyidik Polri juga sudah mengumpulkan alat bukti yang tidak ada di kita," kata Febrie.

ADVERTISEMENT

Febrie mengatakan alat bukti yang sebelumnya sudah disita, yaitu USD 500 ribu, merupakan jumlah uang yang diduga untuk pengurusan fatwa MA itu meski pada akhirnya tidak berhasil dilakukan. Mengenai kapasitas Pinangki yang bukanlah jaksa yang berwenang untuk urusan itu, Febrie menyebut akan mendalaminya.

"Alat buktinya betul 500 ribu (USD) itu masih dalam perundingan dia untuk mengurus fatwa," ujar Febrie.

Dalam perkara suap ini, Pinangki tidak sendiri. Kejagung juga telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap.

Tanggapan MA

Berkaitan dengan fatwa itu MA sudah pernah memberikan penjelasan. Juru bicara MA Andi Samsan Nganro pada Kamis, 27 Agustus 2020, menegaskan tidak pernah menerima permohonan fatwa Djoko Tjandra.

"Setelah kami cek untuk memastikan apakah benar ada permintaan fatwa hukum kepada MA terkait perkara Joko S.Tjandra, ternyata permintaan fatwa itu tidak ada. Maka bagaimana bisa mengaitkan dengan MA atau orang MA kalau permintaan fatwa itu sendiri tidak ada," kata Andi.

Andi menyatakan, kendati MA berwenang memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak, tetapi hanya kepada Lembaga Tinggi Negara (Pasal 37 UU MA).

"Jadi tentu ada surat permintaan resmi dari lembaga atau instansi yang berkepentingan kepada MA. Oleh karena itu MA tidak sembarangan mengeluarkan apakah itu namanya fatwa ataukah pendapat hukum," ujar Andi.

"Tegasnya, kami tidak pernah menerima surat permintaan fatwa dari siapa pun terkait perkara Djoko Tjandra," sambungnya.

(dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads