Jakarta -
Pulau Pendek, sebuah pulau kecil di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial karena dijual di situs jual beli. Begini duduk perkaranya.
Pulau Pendek secara administratif terletak di Desa Boenotiro Barat, Kapontori, Kabupaten Buton. Kepala Desa Boenotiro Barat, Ilyas, awalnya menceritakan warganya tidak terima pulau mereka dijual.
"Hampir seluruh anak cucu (nenek moyang), baik kami yang di wilayah Kecamatan Kapontori maupun perantauan mau pulang, karena merasa kaget sekali (ada kabar Pulau Pendek dijual)," ujar Ilyas kepada detikcom, pada Minggu 30 Agustus 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilyas menegaskan warga yang asli Pulau Pendek telah secara turun temurun bermukim di Pulau Pendek. "Ada kuburan nenek moyang kami di situ," katanya.
Ilyas menegaskan warga akan mempertahankan hak mereka atas pulau yang kini tengah dijual di situs jual beli. Warga juga sudah memiliki tradisi di Pulau Pendek, salah satunya setiap tahunnya berziarah ke makam nenek moyang mereka di pulau itu.
Warga pun segera melaporkan ke polisi pihak yang telah menjual Pulau Pendek ke situs jual beli.
Sekelumit kisah Pulau Pendek, ternyata pulau itu hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia, La Hasa dan Wa Zifa. Keduanya sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut.
"Kalau pulau ini sejarahnya memang tanah adat," ujar La Hasa kepada detikcom, Minggu (30/8/2020).
Menurut La Hasa, dulunya Pulau Pendek dihuni banyak warga. Namun, pada 1971, pemerintah memindahkan warga di pulau itu ke wilayah daratan di Buton.
La Hasa, yang sudah lupa pada usia dan tahun lahirnya, mengaku juga pernah ikut warga meninggalkan Pulau Pendek. Namun, pada 2014, dia memutuskan kembali menghuni Pulau Pendek meski hanya berdua dengan istrinya.
"Sejak 2014 kembali ke sini. Ingin hidup di sini," ucapnya.
Di Pulau Pendek, La Hasa bersama istrinya memilih berkebun untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketika tiba saat panen, ia pun pergi di daerah daratan untuk menjual hasil kebunnya. Ada 2 perahu yang menjadi andalannya untuk pergi ke daratan.
Ubi menjadi salah satu tanaman yang ditanami La Hasa di pulau tersebut. Dia juga menjadikan ubi sebagai makanan pokoknya. La Hasa juga mengaku kaget dan tidak menyangka saat mendengar kabar pulau akan dijual.
"Saya baru tahu kabar pulau ini akan dijual waktu hari Kamis tanggal 27, saya kaget," imbuhnya.
Kabar masuknya Pulau Buton di situs jual beli juga menyedot perhatian anggota Komisi II DPR. Komisi II yang membidangi pemerintah dalam negeri meminta polisi mengusut pihak yang mengiklankan Pulau Pendek untuk dijual.
"Iklan penjualan pulau jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan yakni UU No 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan UU No 27 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Aparat kepolisian harus mengusut pihak-pihak yang mengiklankan penjualan pulau," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi.
Arwani menjelaskan sesungguhnya sebuah pulau dapat dimanfaatkan berdasarkan undang-undang. Pemanfaatan pulau pun menurut Arwani harus melalui mekanisme aturan dari pemerintah daerah (pemda) hingga disetujui menteri.
"Namun, pemanfaatan pulau-pulau diperkenankan sebagaimana diatur dalam UU No 27/2017 yang isinya di antaranya mengenai soal tujuan pemanfaatan termasuk kewajiban memerhatikan pengelolaan lingkungan. Dalam konteks tersebut, ada peran pemda dalam menerbitkan pemanfaatan tersebut melalui mekanisme Hak Pengusaha Perairan Pesisir (HP3) dan harus mendapat persetujuan oleh menteri," ujarnya.
Menurut Arwani, seharusnya Pemda Sultra memberikan respons atas kemunculan Pulau Pendek dalam situs jual beli. Sebab, peran pemda dinilai Arwani cukup besar dalam pemanfaatan pulau.
Usut punya usut, pihak yang menjual Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memberikan klarifikasi dan hak jawabnya atas penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online. Penerima kuasa jual tanah dari pemegang sertifikat hak atas tanah di Pulau Pendek memberikan tanggapannya dalam bentuk hak jawab kepada detikcom.
Penerima kuasa memberikan hak jawab dan klarifikasinya namun menolak identitasnya ditulis dalam hak jawab ini. Meski begitu, dia melampirkan copy dokumen untuk mendukung pernyataan bahwa dia merupakan pihak yang melakukan penjualan lahan tersebut.
Menurut penerima kuasa, penjualan Pulau Pendek di situs jual beli online sudah diturunkan sejak Jumat (28/8/2020) lalu.
"Memang ada kesalahan redaksional dalam situs OLX yang seharusnya kami tulis sebagai berikut: "Dijual Lahan di Pulau Pendek Nan Eksotis". Kami menyadari kesalahan redaksional ini sehingga segera menghapus unggahan kami di OLX. Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekhilafan yang telah kami lakukan, yang mungkin telah menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya penduduk pulau tersebut," jelas penerima kuasa dalam hak jawabnya.
Penerima kuasa menjelaskan, sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960 maupun Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, maka tanah di pulau tersebut dapat didaftarkan atau diterbitkan sertifikatnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Buton.
"Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, mengatur bahwa pulau-pulau kecil dapat diberikan Hak Atas Tanah, termasuk hak milik, sehingga apa yang kami lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tulisnya dalam hak jawab.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini