Seorang ibu berinisial M (49) dan putranya AM (31) ditangkap atas penyalahgunaan ganja yang disimpan di dalam botol miras. Polisi mendapat perlawanan dari sang anak saat hendak menangkap keduanya.
Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (12/8) malam di daerah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Audie menyebutkan salah satu tersangka bahkan memukul petugas dengan tongkat bisbol.
"M melakukan penganiayaan kepada anggota narkoba Bripka Naldi dengan stik bisbol hingga memar di bagian kepala," kata Audie dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (13/8/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audie menegaskan, petugas melakukan penangkapan sesuai prosedur. Pada saat penangkapan, polisi menghadirkan sekuriti perumahan sebagai saksi.
Namun, tersangka AM yang melihat kedatangan polisi merasa kaget. Di pun bergegas lari ke lantai atas rumahnya.
"Sebagai anggota yang sedang mencari pelaku kejahatan narkoba, tentu saja melakukan tindakan, termasuk ikut mengejar pelaku ke atas rumahnya," sebut Audie.
Bukan hanya melakukan penganiayaan kepada petugas kepolisian, tersangka M juga menuduh anggota polisi yang melakukan tugas penangkapan di rumahnya sebagai polisi gadungan.
Padahal, lanjut Audie, jajarannya telah menyertakan surat penangkapan kepada kedua tersangka tersebut.
"Akhirnya AM dan M digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti berupa jenis ganja di dalam botol minuman keras," ungkap Audie.
Lebih lanjut Audie mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada pihak Polda Metro Jaya untuk dilakukan penanganan selanjutnya. Kasus pemukulan terhadap polisi itu kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.