Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Polri, PD: Tarik ke KPK!

Jaksa Pinangki Tolak Diperiksa Polri, PD: Tarik ke KPK!

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 15:43 WIB
Jaksa Pinangki berompi tahanan Kejagung warna pink
Jaksa Pinangki. Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyebut penolakan itu melukai rasa keadilan masyarakat.

"Semua orang mempunyai kedudukan hukum yang sama sekaligus kewajiban yang sama sebagai warga negara, karena itu Jaksa Pinangki ndak boleh nolak. Dia juga warga negara, nggak boleh karena dia di Kejaksaan lalu nggak boleh diperkatakan tidak. Sepanjang ditemukan ada kaitannya dengan perbuatan pidana itu, maka tak seorang pun kejaksaan termasuk Pinangki ini menolak diperiksa itu," kata Hinca di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, apabila Jaksa Pinangki menolak diperiksa di kejaksaan akan melukai rasa keadilan di masyarakat. Dia menyarankan agar kasus tersebut dapat diusut oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kalau sudah sama-sama begini kan nggak cocok kan sehingga seolah-olah 'aku tak mau diperiksa dia, aku mau diperiksa dirumahku'. Itu melukai rasa keadilan masyarakat. Ya sudah, tarik ke KPK selesai. Karena KPK kita bikin karena kita tidak percaya pada kejaksaan. Karena itu lah ditarik di bikin KPK," ujarnya.

Sekjen Partai Demokrat Hinca PandjaitanHinca Pandjaitan. Foto: Azizah/detikcom

Sebelumnya, Polri mengungkap jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak diperiksa penyidik Bareskrim. Polri menjelaskan Jaksa Pinangki menolak dengan alasan ingin bertemu anak.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan minta dijadwalkan ulang dengan alasan hari ini adalah hari besuk anak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dihubungi detikcom, Kamis (27/8).

Di sisi lain, KPK menanti inisiatif penyerahan kasus Jaksa Pinangki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) menyusul saran dari Komisi Kejaksaan (Komjak). Hinca sebelumnya sudah bicara meminta Kejagung untuk ikhlas menyerahkan kasus tersebut ke KPK.

"Saatnya Polri dan Kejaksaan Agung berinisiatif dan ikhlas menyerahkan penanganan kasus ini ke KPK," ujar Hinca kepada wartawan, Kamis (27/8).

(hel/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads