Pemerintah kembali memperbarui data perkembangan kasus virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Pada hari ini, pemerintah memantau hampir 80 ribu kasus suspek Corona.
Berdasarkan data yang ditampilkan di situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ada 79.320 kasus suspek yang dipantau pada Senin (31/8/2020). Data terkait COVID-19 dihimpun tiap hari setiap pukul 12.00 WIB.
Jumlah kasus suspek yang dipantau hari ini tercatat lebih banyak dari jumlah kemarin. Pada Minggu (30/8), ada 77.951 kasus suspek yang dipantau pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumlah spesimen yang diperiksa hari ini berjumlah 15.305. Dari data tersebut, kasus positif Corona hari ini bertambah 2.743 sehingga totalnya menjadi 174.796.
Dilaporkan total 125.959 pasien sembuh dari Corona hingga hari ini. Sementara total pasien positif Corona yang meninggal dunia hingga hari ini mencapai 7.417 orang.
Untuk diketahui, istilah 'suspek' tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). Tidak ada lagi istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), ataupun orang tanpa gejala (OTG).
Berdasarkan Kepmenkes tersebut, berikut ini definisi kasus suspek:
a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable COVID-19.
c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit DAN tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.