Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya terkait kasus suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pantauan detikcom pada Senin (31/8/2020) sekitar pukul 11.25 WIB, Djoko Tjandra tiba di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia tiba dengan dikawal oleh aparat kepolisian.
Djoko Tjandra berompi tahanan warna pink khas pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Setiba di gedung Bundar Jampidsus, ia langsung masuk ke gedung tanpa berbicara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan buron 11 tahun tersebut sebagai tersangka pemberi suap. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
"Perkembangan di dalam penyidikan yang selama ini berangkat dari informasi kejadian terkait dengan permohonan PK tapi ternyata dalam perkembangan penyidikan, khusus terhadap oknum jaksa PSM ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa, oleh karena itulah hasil perkembangan," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.
(isa/isa)