3 Warga Tertembak Tembakan Peringatan, LBH Makassar Duga Polisi Langgar HAM

3 Warga Tertembak Tembakan Peringatan, LBH Makassar Duga Polisi Langgar HAM

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 10:54 WIB
handgun with bullets on the wooden surface, closeup with vignette, useful for various security,protection or criminal topics
Foto Ilustrasi (Dok. Thinkstock)
Makassar -

LBH Makassar melakukan investigasi kasus 3 warga terkena tembakan saat polisi mengeluarkan tembakan peringatan. LBH menyebut polisi telah menggunakan senjata secara berlebihan dan menduga polisi melanggar HAM.

"LBH Makassar telah melakukan investigasi dengan mengambil keterangan beberapa warga yang melihat peristiwa, serta rekaman CCTV milik warga yang merekam peristiwa. LBH Makassar menduga kuat polisi melakukan pelanggaran HAM dengan menggunakan senjata api secara berlebihan," kata Ketua LBH Makassar Haswandy dalam keterangannya, Senin (31/8/2020).

Haswandy mengatakan pihaknya telah menerima permohonan bantuan hukum atas peristiwa penembakan oleh kepolisian. Pada peristiwa itu, satu orang kritis yang akhirnya meninggal dunia di RS Bhayangkara dan dua orang mengalami luka tembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melanggar prinsip proporsionalitas, 'necesitas', reasonable (masuk akal) dalam penggunaan senjata api," tegasnya.

"Dalam penggunaan senjata api, pada prinsipnya hanya diperbolehkan dalam rangka penegakan hukum, dan untuk melindungi nyawa, serta masuk akal di mana penggunaan senjata api sangat dibutuhkan dan tidak bisa diganti dengan tindakan lunak lainnya," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, tindakan kepolisian tersebut diduga kuat telah melanggar hak asasi manusia dan hak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) jo UU No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.

"Bahwa adapun dugaan tindak pidana yang dilanggar adalah tindak pidana menghilangkan nyawa dan/atau kekerasan secara bersama-sama dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo Pasal 351 ayat (2) dan (3)," sebut dia.

(tfq/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads