Komnas PA Enggan Disebut Lebay Urusi 'Anjay': UU Perlindungan Anak Dibuat DPR

Komnas PA Enggan Disebut Lebay Urusi 'Anjay': UU Perlindungan Anak Dibuat DPR

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 31 Agu 2020 06:13 WIB
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Sabtu (7/45/2016).
Foto: Arist Merdeka Sirait (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum menyebut Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) berlebihan atau lebay terkait potensi pidana dalam penggunaan kata 'anjay'. Komnas PA membela diri menyatakan tak mentolerir segala bentuk kekerasan.

"Yang lebay itu siapa sesungguhnya? Bagi Komnas Perlindungan Anak tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan verbal," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kepada wartawan, Minggu (30/8/2020).

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, Arist mengatakan ujaran kebencian dan persekusi dapat dipidana lima tahun penjara. Arist pun mempertanyakan UU Perlindungan Anak yang dibuat DPR, namun Komnas PA sekarang disebut lebay dalam melindungi anak oleh DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, jika istilah anjay mengandung kekerasan maupun merendahkan martabat manusia serta menanamkan ujaran kebencian dan persekusi, berdasarkan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dapat dipidana 5 tahun penjara. Lah, yang buat UU PA kan DPR kok kita dinyatakan lebay, lalu siapa yang melindungi anak," ujarnya.

Arist pun meminta penggunaan kata 'anjay' sebagai bentuk pujian dihentikan. Sebab, menurutnya bila tak ada kaitannya kata 'anjay' dengan nama salah satu hewan, Komnas PA tak akan mempermasalahkannya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian, jika istilah anjay ditempatkan dan bermakna pujian, salut dan bangga terhadap sesuatu yang dikagumi dan tidak ada kaitannya kata anjay dengan sebutan salah satu binatang 'anjing' Komnas tidak mempermasalakannya karena Komnas Perlindungan Anak menjunjung tinggi hak setiap orang termasuk anak untuk berekspresi dan mengeluar pendapatnya, oleh karena itu hentikan menggunakan istilah anjay sekarang juga dan menggantinya dengan kata "keren" dan atau 'salut'," imbuhnya.

Sebelumnya, Komnas PA menilai penggunaan kata 'anjay' untuk bullying bisa berpotensi dipidana. Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum menyebut Komnas PA berlebihan atau lebay terkait pidana dalam penggunaan kata 'anjay'.

"Lebih baik pihak mana pun, termasuk Komnas PA, tidak usah lebay dengan menyampaikan soal bisa dipidananya penggunaan kata 'anjay'," kata anggota Komisi III DPR RI F-PPP, Arsul Sani, ketika dihubungi, Minggu (30/8).

(rfs/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads