Persaudaraan Alumni (PA) 212 dkk mencurigai konsep Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang kini tengah ditelaah oleh DPR. PA 212 dkk meminta DPR untuk menolak pembahasan RUU BPIP sebelum masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas).
"Untuk itu ANAK (Aliansi Nasional Anti Komunis) NKRI tetap akan mengawal proses RUU BPIP karena sewajarnya apabila RUU HIP akan dihentikan, sebenarnya RUU BPIP harus dibahas terlebih dahulu di prolegnas," ujar Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Muhammad Martak dalam jumpa pers di Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
"Tapi nampaknya dengan segala siasah yang tidak jelas apa tujuannya, maka RUU HIP diganti dengan RUU BPIP," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Yusuf, Ketua PA 212 Slamet Maarif menegaskan RUU BPIP merupakan pergantian dari RUU HIP. Ia menyebut akan mendatangi MUI untuk menguatkan sikap pernyataan penolakan terhadap RUU tersebut.
"Kemudian untuk perjuangan, kita tetap mengupayakan agar RUU HIP dicabut dari prolegnas dan BPIP ditolak oleh DPR RI. Maka ada beberapa langkah yang ingin kita sampaikan, pertama kita akan mendatangi MUI untuk menguatkan," ujarnya.
Selain itu, Slamet menuturkan akan mengirimkan perwakilan ke DPR dalam menyikapi persoalan ini. Namun, ia belum memerinci kapan hal itu akan dilakukan.
"Kemudian kita juga akan mendatangi, mengirim delegasi ke DPR RI untuk menanyakan sikap DPR RI menagih janji DPR RI," tutur Slamet.