Sekadar Bui Tak Cukup untuk Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas

Round-Up

Sekadar Bui Tak Cukup untuk Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 21:37 WIB
KSAD Jenderal Andika Perkasa Buka suara terkait penyerangan Polsek Ciracas, Jaktim. Ia akan ambil langkah tegas pada anggotanya yang terlibat penyerangan itu.
Foto: Agung Pambudhy / KSAD Andika Perkasa Bicara Soal Penyerangan Polsek Ciracas
Jakarta -

Bukan hanya bui yang menanti prajurit TNI penyerang Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Pemecatan hingga kewajiban ganti rugi menanti.

Hal itu dipaparkan KSAD Jenderal Andika Perkasa dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020). Dia menyatakan ada 12 anggota TNI AD yang telah diperiksa terkait penyerangan Polsek Ciracas sementara 19 orang lainnya akan dipanggil.

Andika tak mau para pelaku hanya menyerahkan diri, diproses hukum, lalu sudah. Menurutnya, harus ada hukuman tambahan bagi oknum prajurit yang telah mencoreng nama baik TNI itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut hukuman tambahan yang disiapkan KSAD untuk para pelaku:

Pemecatan

ADVERTISEMENT

Andika mengatakan semua prajurit TNI yang diperiksa akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Namun apapun peran mereka, para pelaku akan tetap dipecat dari TNI.

"Jadi selain pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh masing-masing dan ini akan berbeda satu dengan lainnya, maka kita juga akan memberikan hukuman tambahan kepada semuanya, yaitu pemecatan," kata Andika.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat, apapun perannya, daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku-tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit TNI Angkatan Darat," sambungnya.

Ganti Rugi

Andika ingin para pelaku juga bertanggungjawab atas kerusakan yang mereka buat. Biaya ganti rugi kerusakan di Polsek Ciracas dan sekitarnya bakal ditanggung oleh pelaku. Tak hanya itu, biaya pengobatan korban juga harus mereka ganti.

"Kemudian kita juga akan membuat mekanisme agar mereka semua yang menjadi tersangka dan menjadi terdakwa, mengganti segala kerusakan maupun biaya-biaya pengobatan," ucap Andika.

Dia menugaskan Pangdam Jaya menghimpun semua kerusakan akibat penyerangan prajurit TNI itu. Nantinya, semua biaya akan dibebankan ke pelaku.

"Dengan demikian tidak ada lagi orang hanya pasrah, menyerahkan diri, sama sekali tidak. Mereka juga harus bertanggung jawab, tindakan mereka itu buntutnya panjang. Banyak nasib orang yang kemudian terpengaruh oleh tindakan-tindakan mereka," paparnya.

Pasal Berlapis

Andika mewanti-wanti agar para pelaku tak menutupi fakta apalagi barang bukti. Mereka yang tak mengikuti proses bakal dijerat pasal berlapis.

"Kita sudah menyiapkan juga lapisan-lapisan apabila ada yang berusaha berbohong dalam pemeriksaan atau menyembunyikan, atau bahkan menghilangkan bukti keterlibatan, maka akan kita tambahkan pasal yang masuk dalam kategori obstruction of justice," ujar Andika.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan kepada mereka yang berusaha menyembunyikan," tegasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads