Tuding Tetangganya Pelakor di Facebook, 4 Warga Makassar Dipidana

Tuding Tetangganya Pelakor di Facebook, 4 Warga Makassar Dipidana

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 16:18 WIB
selingkuh, perslingkuhan, binor, pelakor
Foto: ilustrasi selingkuh (Andhika-detik)
Jakarta -

Empat warga di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihukum pidana percobaan karena menuding tetangganya perebut laki orang (pelakor). Hukuman ini diketok oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.

Hal itu terungkap dalam putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (30/8/2020). Kasus bermula saat N sakit hati ke tetangganya, P karena menggoda ayahnya. N Kemudian menulis mencari siapa sebenarnya P di media sosial.

Setelah dapat identitas P, N kemudian membuat status di akun Facebooknya pada 14 April 2019 dan ia menyebut P sebagai pelakor. Sebagai anak, N tidak terima atas hal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Status N itu kemudian dishare oleh A, Ir dan Is melalui akun Facebook masing-masing. Selain menshare, A, Ir dan Is menambahkan komentar yang menyudutkan P.

Atas hal itu, P tidak terima dan melaporkan keempat orang di atas ke kepolisian. Akhirnya N, A, Ir dan is diproses secara hukum dan diadili di meja hijau.

ADVERTISEMENT

Pada 17 Juni 2020, PN Makassar memutuskan N, A, Ir dan Is bersalah tanpa hak turut serta mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan. Keempatnya dijatuhi dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana.

Atas putusan itu, jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Menurut jaksa, pidana percobaan kepada keempatnya tidak sesuai dan mencerminkan rasa keadilan, rasa kepatutan dan rasa kemanusiaan terhadap korban. Tapi apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 17 Juni 2020, No. 222/Pid.Sus/2020/PN Mks, yang dimintakan banding tersebut," kata majelis yang diketuai Makassau dengan anggota I Made Supartha dan Sulthoni.

Majelis hakim sependapat dengan putusan PN Makassar.

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama," ujar majelis.

Lihat juga video 'Heboh Rumah Dihancurkan Istri yang Tuding Suami Selingkuh':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads