Melihat Aksi Bima Arya Bubarkan Warga Kota Bogor yang Berkerumun

Melihat Aksi Bima Arya Bubarkan Warga Kota Bogor yang Berkerumun

Angga Laraspati - detikNews
Minggu, 30 Agu 2020 12:43 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya
Foto: dok Pemkot Bogor
Jakarta -

Wali Kota Bogor, Bima Arya memimpin patroli gabungan di hari pertama pemberlakuan jam malam di Kota Bogor. Dengan menggunakan pengeras suara di atas mobil kap terbuka, Bima Arya mengimbau warga untuk membubarkan diri dan bila ada yang kedapatan berkerumun langsung dibubarkan oleh petugas gabungan yang melakukan patroli.

"Kota Bogor Zona Merah. Silahkan membubarkan diri. Dilarang berkerumun. Jam malam mulai pukul 21.00 WIB. Diharapkan tetap gunakan masker dan jaga jarak. Terima kasih atas kerjasamanya," kata Bima Arya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8/2020).

Patroli tersebut kata Bima Arya, sebetulnya bukan pelarangan aktivitas total warga di luar. Namun lebih kepada melarang warga untuk berkerumun atau berkumpul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seperti di BNR dan Air Mancur ini banyak sekali yang berkumpul, nongkrong, kita bubarkan untuk mengurangi aktivitas dan mobilitas warga," jelasnya.

Dari hasil pemantauan di hari pertama pemberlakuan jam malam ini menurutnya sudah jauh di bawah kondisi normal. Pasalnya, warga sudah banyak mengetahui kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ya, kita ingin kondisi ini tetap dipertahankan sambil kita lihat tren data COVID-19. Ini konteksnya mengurangi penularan COVID-19," jelasnya.

Wali Kota Bogor Bima AryaWali Kota Bogor Bima Arya Foto: dok Pemkot Bogor

Lebih lanjut, Bima Arya mengatakan mulai Senin (31/08), jika ada kedapatan warga dan pelaku usaha yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2020.

"Sanksi yang teringan itu teguran, kerja sosial hingga denda. Untuk pelaku usaha bisa didenda hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.

Sebagai informasi, sebelum melakukan patroli Bima Arya terlebih dahulu memimpin apel di Balai Kota. Kemudian petugas gabungan melakukan patroli menuju Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di Air Mancur. Selanjutnya, patroli bergerak ke wilayah jembatan merah hingga jalan Gunung Batu, Kecamatan Bogor Barat.

Saat peninjauan tersebut, terlihat masih ada tempat makan yang melayani makan di tempat, petugas pun langsung memberikan imbauan kepada pemilik dan pengunjung agar mengikuti kebijakan pemberlakuan jam malam. Kemudian, rombongan bergerak ke kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR) Kecamatan Bogor Selatan, di sana petugas pun langsung turun untuk membubarkan warga yang 'nongkrong'.

"Malam ini adalah hari pertama, target utama adalah sosialisasi, kita lihat sebagian besar sudah patuh, terutama toko-toko. Besok kita akan masih tetap turun, hari senin kita akan mulai berlakukan sanksi, mulai dari teguran sampai denda. Jadi kita akan pantau terus, pagi, siang, sore dan malam," pungkas Bima Arya.

(ega/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads