Sebanyak 23 pegawai dan 1 tahanan KPK dinyatakan positif COVID-19. Meski begitu, Ketua KPK Firli Bahuri memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan.
"Ini perlu saya sampaikan bahwa KPK telah bekerja untuk mengantisipasi sekaligus melindungi seluruh pegawai dari virus Corona sejak awal pandemi dan hingga saat ini," kata Firli, dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).
"Akan tetapi, saya pastikan tugas dan kewajiban kami sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia tetap berjalan, tidak akan berhenti hanya karena pandemi ini," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mencegah penyebaran virus Corona dan mensterilkan kawasan gedung KPK, KPK akan menerapkan sistem kerja work from home (WFH) atau bekerja dari rumah selama 3 hari kerja, terhitung sejak Senin, 31 Agustus, hingga 2 September. Namun, pimpinan KPK dan sejumlah pegawai Deputi Penindakan akan tetap bekerja dari kantor karena ada sejumlah pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dari rumah.
"Rekan-rekan yang bertugas di penindakan (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi) saat ini tetap bekerja walau harus menghadapi risiko COVID-19. Mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi, mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," kata Firli.
Tak hanya itu, karyawan bidang deputi pencegahan juga tetap bekerja di tengah masa pandemi COVID-19. Firli mengatakan bidang pencegahan KPK akan berupaya mencegah tindak pidana korupsi di masa pandemi COVID-19.
Ia memastikan KPK telah sering melakukan pemeriksaan rapid test dan swab test bagi karyawannya. Bagi karyawan yang hasil tesnya reaktif akan diminta menjalani isolasi mandiri.
"Pemeriksaan atau tes COVID-19 di internal KPK sudah sering dilakukan, di mana bagi pegawai yang hasil tesnya reaktif langsung kita isolasi mandiri dan dilanjutkan test swab lalu perawatan," ungkapnya.
Pada awal pandemi mewabah di Indonesia, KPK telah melakukan upaya pencegahan dengan menerapkan protokol kesehatan, pemeriksaan dengan rapid test, dan mengatur pembatasan waktu kerja (WFH) dengan pembagian 50-50. Selanjutnya KPK menggelar rapid test gelombang kedua, bekerja sama dengan Balai Besar Kesehatan Jakarta, yang hasilnya baru diterima 3 hari kemudian.
Untuk lebih memastikan kesehatan pegawai, KPK melakukan 2 kali swab test bekerja sama dengan tim Kemenkes dan RSPAD. Pertama terhadap 79 pegawai lantai 15 dan ini dilakukan setelah terkonfirmasi 2 pegawai positif COVID-19 (1 dari sespripim dan 1 dari KKSP). Adapun hasil dari 79 pegawai yang dites swab negatif.
Selanjutnya swab test pada 27 Agustus 2020 terhadap 147 pegawai Direktorat Penyidikan di lantai 9 dan 47 pegawai biro umum dengan hasil 10 positif (4 dari Direktorat Penyidikan dan 6 orang dari biro umum).
(yld/imk)