Draf RUU Bahasa: SBY Tak Boleh Pakai Bahasa Inggris

Draf RUU Bahasa: SBY Tak Boleh Pakai Bahasa Inggris

- detikNews
Senin, 09 Jan 2006 09:15 WIB
Jakarta - Sudah bukan rahasia lagi Presiden SBY sangat fasih berbahasa Inggris. Di forum luar negeri, dia kerap cas cis cus menggunakan bahasa internasional itu. Di dalam negeri dia pun sering mencampuradukkan bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris.Namun jika draf RUU Kebahasaan gol jadi UU pada 2007, kemahiran SBY itu terpaksa harus dikubur. Sebab, draf RUU besutan Depdiknas itu mewajibkan pejabat negara untuk selalu berbahasa Indonesia yang baik dan benar dalam berbagai kesempatan.Kewajiban berbahasa Indonesia bagi pejabat publik itu diatur dalam pasal 9 (2) draf RUU Bahasa yang berbunyi: Pidato kenegaraan, termasuk naskah pidato, baik yang disampaikan di dalam negeri maupun di luar negeri, harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.Lalu pasal 13 (1) berbunyi: Pejabat negara dan pejabat publik diwajibkan mempunyai kemahiran berbahasa Indonesia hingga tingkat tertentu. Orang yang memiliki kemahiran berbahasa Indonesia nantinya akan diberi "ijazah". Hal ini sesuai pasal 14 yang bunyinya:(1)    Kemampuan berbahasa Indonesia diukur dengan alat yang ditentukan oleh lembaga pemerintah yang menangani masalah kebahasaan di Indonesia.(2)    Standar dan sertifikasi kemahiran berbahasa Indonesia ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.Bagaimana jika bahasa Indonesia pejabat publik belepotan? Hati-hati lho, ada pengawasnya. Pengawas ini tergabung dalam Dewan Pengawas Kebahasaan yang diatur di pasal 19. Kutipannya sbb:(1)    Dewan Pengawas Kebahasaan dibentuk oleh pemerintah dengan persetujuan DPR.(2)    Dewan Pengawas Kebahasaan beranggotakan unsur pemerintah, organisasi profesi, pakar kebahasaan, dan lembaga swadaya masyarakat terkait.(3)    Tugas dan masa kerja Dewan Pengawas Kebahasaan diatur dalam peraturan pemerintah.Terus, bagaimana kalau pejabat publik atau masyarakat kita melanggar? Wah, hati-hati! Soalnya sanksi menunggu. Sanksi itu berupa kurungan penjara atau denda. Namun besarannya saat ini belum ditetapkan. Jadi, belajarlah berbahasa Indonesia yang oke sedari sekarang. Don't worry! (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads