Moral Jadi Alasan RCTI Gugat UU Penyiaran

Round-Up

Moral Jadi Alasan RCTI Gugat UU Penyiaran

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2020 08:08 WIB
Gedung MNC Group
Gedung MNC (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

RCTI dan iNews Tv menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilakukan dengan harapan penyiaran yang menggunakan internet juga tunduk ke UU Penyiaran.

Kemenkominfo menyebut bila gugatan dikabulkan, maka ada kemungkinan ditutupnya fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. RCTI dan iNews Tv lantas menepis uji materi tersebut, bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial.

Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik mengatakan pihaknya tidak ingin mengkebiri kreativitas pegiat medsos. Namun menurutnya, untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," kata Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat (28/8/2020).

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kemenkominfo menyebut adanya kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial. Hal ini bisa terjadi, jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli seperti dilansir Antara, Kamis (27/8).

Dengan demikian, Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ucapnya.

untuk diketahui, RCTI dan iNews menggugat UU Penyiaran ke MK agar setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix, tunduk pada UU Penyiaran. Mereka khawatir muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila di saluran internet.

Hal itu terungkap dalam permohonan judicial review yang dikutip detikcom dari website MK, Kamis (27/8/2020). Permohonan itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar-penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews TV dalam berkas itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads