Bantah Kebiri Medsos, RCTI Sebut Gugat UU Penyiaran demi Moral Bangsa

Bantah Kebiri Medsos, RCTI Sebut Gugat UU Penyiaran demi Moral Bangsa

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 14:22 WIB
Kantor Pusat MNC Group
Ilustrasi Gedung MNC (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

RCTI dan iNews menepis uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berimbas masyarakat tak bisa live di media sosial. Mereka menyinggung soal tanggung jawab moral.

"RCTI dan iNews bukan ingin kebiri kreativitas medsos, uji materi UU Penyiaran untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa," kata Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik dalam keterangan tertulis MNC Group, Jumat (28/8/2020).

Taufik menyatakan uji materi UU Penyiaran di MK untuk mengusung kesetaraan dan tanggung jawab moral konstitusional. Dia juga merespons anggapan, jika gugatan ini dikabulkan, masyarakat tak lagi bisa live di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Kemenkominfo menyebut adanya kemungkinan menutup fitur siaran di media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, dan Facebook Live. Hal ini bisa terjadi jika permohonan pengujian UU Penyiaran dikabulkan.

ADVERTISEMENT

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli, seperti dilansir Antara, Kamis (27/8).

Dengan demikian, Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial itu dikategorikan sebagai penyiaran, maka perseorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ucapnya.

Tonton juga 'KPI Bakal Siapkan Regulasi Pengawasan Netflix dan YouTube':

[Gambas:Video 20detik]

(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads