Kejagung Tangkap Buron Korupsi UEP-Penanggulangan Bencana Son Karyosi

Kejagung Tangkap Buron Korupsi UEP-Penanggulangan Bencana Son Karyosi

Wilda Nufus - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 23:32 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron kasus tindak pidana korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) dan penanggulangan bencana, Son Karyosi. Son Karyosi ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar).

"Beritanya betul. Tim intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana, DPO (daftar pencarian orang) Kejati Maluku Utara dengan identitas Son Karyosi pukul 00.30 WIB," kata Jamintel Kejagung Sunarta melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (28/8/2020).

Son Karyosi merupakan terpidana korupsi usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan dan penanggulangan bencana. Penangkapan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) tingkat kasasi Nomor 199K/Pid.Sus/2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terpidana tindak pidana khusus korupsi pada usaha ekonomi produktif (UEP) nelayan dan penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara senilai Rp 1.324.087.148," ujar Sunarta.

Namun Sunarta belum menjelaskan detail perihal vonis terhadap Karyosi. Ia menyebut saat ini Karyosi sedang berada di Kejari Jakarta Selatan untuk menunggu dijemput oleh pihak Kejati Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

"Kemarin dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk menunggu dijemput tim Kejati Maluku Utara," tandasnya.

(rfs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads