Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi terkait penunjukan Menko Polhukam Mahfud Md sebagai Mendagri ad interim. Kemendagri mengatakan penunjukan Mahfud Md sebagai Mendagri ad interim tetap berlaku.
"Surat sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa," kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).
Benni menjelaskan penunjukan Menko Polhukam sebagai Mendagri ad interim merupakan kewenangan Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020. Dia menegaskan pembatalan atas surat bernomor 821.1/4837/SJ, tak mempengaruhi penunjukan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benni mengatakan surat bernomor 821.1/4837/SJ yang ditujukan untuk internal itu hanya dalam kebutuhan surat-menyurat. Namun, karena Mendagri melakukan tugas ke luar negeri pada akhir pekan, surat-menyurat tidak dibutuhkan.
"Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri. Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan ad interim yang dikeluarkan oleh Setneg," terangnya.
Sebelumnya, surat terkait ditunjuknya Mahfud Md sebagai Mendagri ad interim itu beredar luas. Dalam surat bernomor 821.1/4837/SJ tersebut tertulis hal: Penunjukan Mendagri Ad Interim yang ditujukan kepada para pejabat di lingkungan Kemendagri.
Kementerian Sekretariat Negara kemudian mengkonfirmasi perihal penunjukan Mahfud itu. Sekretaris Mensesneg Setya Utama menjelaskan penunjukan itu dilakukan lantaran Mendagri Tito Karnavian akan bertugas ke Singapura selama dua hari.
"Tugas di Singapura," kata Sesmensesneg Setya Utama saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/8).
Namun surat bernomor 821.1/4837/SJ itu kemudian dibatalkan. Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan surat itu diralat lantaran Tito pergi ke Singapura pada akhir pekan, sehingga tidak ada surat-menyurat di institusinya.
"Karena Sabtu-Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan surat tersebut," kata Benny.
(rfs/mae)