Kejagung Pertimbangkan Libatkan KPK di Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Kejagung Pertimbangkan Libatkan KPK di Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki

Kadek Melda L - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 19:55 WIB
gedung kejagung
Gedung Kejagung sebelum kebakaran (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk melibatkan KPK dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kejagung menyadari ada kewenangan yang dimiliki KPK untuk mengurus kasus tersebut.

"Nanti kita pertimbangkan, sejauh mana. Karena ada kewenangan KPK, boleh juga," kata Jampidsus Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2020).

"(KPK atau Kejagung yang akan bersurat) bisa dua-duanya. Kita koordinasikan saja," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan Kejagung belum melakukan komunikasi dengan KPK terkait hal tersebut. Menurutnya, Kejagung saat ini masih berfokus mengumpulkan bukti-bukti.

"(Komunikasi) belum, karena masih pengumpulan bukti. Nanti penyampaian pengumpulan bukti, timnya mengusulkan perlu KPK atau tidak, nanti kita tunggu," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh KPK. Menanggapi itu, KPK berharap ada inisiatif dari Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke pihaknya.

"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (27/8).

Waketum PKB Jazilul Fawaid menyebut pelimpahan kasus dugaan suap jaksa Pinangki ke KPK sepenuhnya kewenangan Kejagung. Namun anggota Komisi III DPR RI itu menilai bisa timbul tanda tanya apabila Kejagung mengabaikan saran Komjak.

"Saya menghormati proses hukum yang berjalan. Terserah Kejagung mau melimpahkan ke KPK atau tidak, karena itu masih dalam kewenangannya. Komjak pun hanya bisa menyarankan. Semua terserah Kejagung," kata Jazilul kepada wartawan, Kamis (27/8).

"Akan tetapi, mungkin saja bisa menimbulkan tanda tanya publik bila saran Komjak itu diabaikan," imbuh dia.

(zak/zak)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads