Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menjelaskan soal penangkapan tokoh adat Kinipan, Lamandau, Effendi Buhing, yang disebut mempertahankan tanah adat. Mahfud menyebut Effendi Buhing tidak ditahan.
"Merespons petisi yang meminta pelepasan Effendi Buhing, seorang yang ditangkap karena (beritanya) mempertahankan tanah adat. Maka dengan ini saya infokan bahwa yang bersangkutan sudah tidak ditahan," kata Mahfud dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, seperti dilihat detikcom, Kamis (27/8/2020).
Mahfud mengatakan Effendi Buhing ditangkap bukan terkait kasus tanah adat, melainkan terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh sejumlah orang.
"Dan bukan kasus tanah adat, tapi kasus pencurian yang dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku disuruh Buhing," ucap Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud juga mengunggah video pengakuan Buhing. Dia mengatakan pengakuan Buhing sesuai dengan informasi dari Polri bahwa kasus tersebut tak terkait pencaplokan tanah adat.
"Ini video pernyataan Buhing. Ini sesuai dengan info dari Polri bahwa masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan pencaplokan tanah adat," cuit Mahfud.
Seperti diketahui, video seorang yang dinarasikan sebagai tokoh adat Kinipan, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap terkait kasus tuduhan pencurian viral di media sosial. Polisi mengatakan bertindak sesuai prosedur.
Dalam video yang beredar, disebut Effendi Buhing, tokoh komunitas adat Laman, Kinipan, ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Effendi disebut dilaporkan PT Sawit Mandiri Lestari dengan tuduhan pencurian.
Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan soal kasus itu. Pihaknya menangani laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Kabupaten Lamandau, Kalteng, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020.