Komnas HAM Tangkap Upaya Pembungkaman di Medsos dengan Menyerang Individu

Komnas HAM Tangkap Upaya Pembungkaman di Medsos dengan Menyerang Individu

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 18:24 WIB
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab (Sams-detik)
Foto: Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab (detikcom)
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan saat ini muncul gejala permasalahan baru antar-individu yang terjadi di masyarakat. Permasalahan ini terjadi di media sosial yang menurut Komnas HAM sebagai upaya menghalangi kebebasan berpendapat.

"Jadi ada satu perkembangan di masyarakat, tidak ada yang mengadu ke Komnas, tapi itu suatu gejala di mana munculnya gejala baru, ini orang secara individu diserang oleh orang lain yang berkaitan dengan media sosial tetapi munculnya adalah pendekatan undang-undang pidana ujung-ujungnya," kata Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).

"Nah ini dirasakan sebagai upaya untuk menghalangi kebebasan orang berpendapat. Nah, tentu ini tidak sesederhana itu memangnya, tapi opininya mengarah ke sana," imbuhnya.

Amiruddin mengatakan permasalahan ini menjadi perhatian Komnas HAM agar ruang kebebasan berekspresi tetap terbuka di Indonesia. Ia menyebut hal ini tidak boleh dimanfaatkan untuk menyebarkan kebencian.

"Sehingga hal ini jadi perhatian kita sekarang ini supaya apa, supaya ruang kebebasan berekspresi dan berpendapat ini tentu perlu kita atur dengan cara yang lebih pas. Supaya apa? supaya ruang itu tetap terbuka, tapi tidak begitu saja dimanfaatkan orang untuk menyebarkan kebencian. Jadi ada problem di situ terjadi dua hal itu," kata Amiruddin.

Komnas HAM juga menerima aduan tentang intoleransi yang dapat memunculkan diskriminatif di masyarakat. Walaupun jumlah pengaduannya kecil, namun menurutnya hal ini bisa menjadi polemik nasional.

"Nah selain itu juga muncul aduan tentang tadi, ya sedikit jumlahnya tidak terlalu banyak tapi begitu dia muncul jadi problem nasional, mendapat perhatian semua orang dan langsung pelik problemnya. Nah ini yang muncul di kita pengaduan, kalau bahasa Undang-Undangnya perilaku yang diskriminatif atau bahasa politiknya intoleransi di lapangan," tuturnya.

Amiruddin menuturkan permasalahan intoleransi ini terjadi antarkelompok yang berbeda agama. Ia mengatakan pihaknya masih mempelajari bagaimana permasalahan ini dapat dipecahkan dengan menelisik relasi antar kelompok.

"Yaitu ada sekelompok orang ya yang melakukan tindakan kepada kelompok yang lain karena berbeda, baik secara paham keagamaan maupun yang lainnya. Nah ini juga muncul diadukan ke Komnas HAM. Saya melihatnya ini suatu gejala yang mulai banyak dan kita belum menghadapi suatu problem di dalamnya bagaimana relasi antar kelompok seperti ini," tandasnya. (gbr/gbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads