Pulau Tikus Tinggal Setengah Hektare, Pemprov Bengkulu Dukung Reklamasi

Pulau Tikus Tinggal Setengah Hektare, Pemprov Bengkulu Dukung Reklamasi

Hery Supandi - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 15:04 WIB
Pulau Tikus di Bengkulu.
Pulau Tikus di Bengkulu (Hery/detikcom)
Bengkulu -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mendukung rencana reklamasi Pulau Tikus karena abrasi. Pulau Tikus, yang memiliki luas 2,5 hektare, kini hanya tinggal 0,5 hektare.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Sri Hartati mengaku pihaknya berupaya maksimal untuk menyelamatkan Pulau Tikus dari ancaman abrasi. Terlebih, meningkatnya volume air laut akibat pencairan kutub akibat pemanasan global secara tidak langsung mengancam keberadaan Pulau Tikus.

"Pemprov sangat mendukung upaya reklamasi tersebut. Pulau Tikus itu kan masuk dalam wilayah administratif Kota Bengkulu. Sebelumnya, sudah ada upaya yang mengarah ke sana," kata Sri, di Bengkulu Jumat (28/8/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri menjelaskan reklamasi itu bisa saja dilakukan tetapi prosesnya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi luasan Pulau Tikus saat ini terus berkurang.

Namun, kata Sri, reklamasi belum bisa dilakukan karena ada prosesnya, yakni perencanaan, seperti penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan dan pembuatan detail design. Selain itu, dia menekankan harus sesuai dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

ADVERTISEMENT

Tonton juga 'Keindahan Bawah Laut Pulau Tikus, Bengkulu':

[Gambas:Video 20detik]

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Darmawansyah menyoroti masalah abrasi di Pulau Tikus, Bengkulu. Dia meminta Pemprov Bengkulu melakukan reklamasi agar Pulau Tikus tak hilang.

Dia mengatakan saat ini luas Pulau Tikus berkurang akibat abrasi. Dia khawatir, jika tak ada tindakan, pulau yang masuk wilayah Kota Bengkulu itu akan menghilang.

"Berdasarkan fakta dan kondisi tersebut, Pulau Tikus yang berada dalam wilayah Kota Bengkulu dinilai penting untuk diselamatkan," ujar Darmawansyah kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).

Darmawansyah mengatakan salah satu cara yang bisa dilakukan adalah melakukan reklamasi. Dia mengatakan reklamasi bisa menyelamatkan Pulau Tikus.

"Saya minta Pemda Provinsi, dalam hal ini Gubernur, segera melakukan reklamasi Pulau Tikus agar segera bisa diselamatkan dari ancaman abrasi," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads