3 Orang Diadili soal Kasus Manipulasi Dukungan di Pilkada Kutai Timur

3 Orang Diadili soal Kasus Manipulasi Dukungan di Pilkada Kutai Timur

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 08:38 WIB
Sidang kasus manipulasi dukungan calon independen Pilkada Kutai Timur
Sidang kasus manipulasi dukungan calon independen Pilkada Kutai Timur. (Foto: Istimewa)
Kutai Timur -

Tiga orang terdakwa diadili karena dugaan memanipulasi dukungan calon independen dalam Pilkada Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Provinsi Kalimantan Timur. Mereka adalah SK, S, dan AM.

Ketiganya diadili lewat persidangan online pada Kamis (27/8/2020) sore. Duduk sebagai ketua majelis Rahmat Sanjaya dengan anggota Andrean Pungky Maradona dan Alto Antonio. Sedangkan dari penuntut, hadir dua jaksa penuntut umum (JPU) Indra Rivani dan Harismand. Agendanya menghadirkan 8 saksi di kasus itu.

"Terdakwa disangka melanggar Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU Indra kepada detikcom, Jumat (28/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diuraikan jaksa, kasus itu terjadi pada 28 Juni-7 Juli 2020. Saat itu, sebanyak 28 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara melakukan kegiatan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan atas bakal pasangan calon perseorangan dengan jumlah pendukung berjumlah 4.135 orang.

Kroscek itu dilakukan dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah memenuhi syarat administratif dengan mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya dengan dokumen identitas kependudukan asli.

ADVERTISEMENT

"Kemudian terhadap hasil dari verifikasi faktual tersebut terdakwa selaku Ketua PPS Desa Sangatta Utara merekapitulasi dan menandatangani hasil verifikasi faktual dalam laporan monitoring harian verifikasi faktual," ujar Indra.

Hasilnya, sebanyak 2.462 orang tidak ditemukan. Belakangan terdakwa meminta tim penghubung bakal pasangan calon agar mendatangkan masa atau warga sebanyak-banyaknya yang tidak terdaftar di daftar pendukung form B.1.1 KWK untuk datang ke kantor sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara untuk berpura-pura melakukan kegiatan verifikasi lanjutan.

"Sehingga seolah-olah masa atau warga tersebut telah dilakukan verifikasi faktual lanjutan," papar Indra.

"Sehingga seolah-olah telah Memenuhi Syarat (MS)," pungkas Indra.

(asp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads