Tudingan Kriminalisasi Iringi Penangkapan Tokoh Adat Kinipan

Round-Up

Tudingan Kriminalisasi Iringi Penangkapan Tokoh Adat Kinipan

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 28 Agu 2020 07:13 WIB
Tangkapan layar video tokoh komunitas adat Laman Kinipan ditangkap.
Foto: Tangkapan layar video tokoh komunitas adat Laman Kinipan ditangkap. (Istimewa)
Jakarta -

Pria di Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama Effendi Buhing ditangkap polisi. Video penangkapannya viral dengan narasi kriminalisasi.

Dalam video yang viral disebut Efendi Buhing, tokoh komunitas adat Laman Kinipan ditangkap paksa polisi bersenjata lengkap. Efendi disebut dilaporkan PT Sawit Mandiri Lestari dengan tuduhan pencurian.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo menerangkan pihaknya menangani laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di PT Sawit Mandiri Lestari (SML), Kabupaten Lamandau, Kalteng berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/L/173/VIII/RES.1.8/2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal mula kasus ini ketika dua karyawan PT SML sedang beristirahat di Desa Batu Tambun, kecamatan Batang Kawa, Lamandau, Kalteng pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua beristirahat usai memotong kayu menggunakan 1 chain saw.

Lalu ketika itu datang empat orang membawa mandai. Keempat orang itu diketahui bernama Riswan, Teki, Embang, dan Semar.

ADVERTISEMENT

"Masing-masing 1 buah Mandau yang diikat di bagian pinggang, serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/8/2020).

Dedi mengatakan keempat orang itu merampas Chain Saw yang dibawa oleh dua karyawan PT SML. Sampai sekarang, alat itu belum juga dikembalikan.

Dari penangkapan keempatnya barulah dilakukan pengembangan, sampai akhirnya muncul nama Effendi Buhing. Pria yang mengaku sebagai tokoh adat Kinipan ini disebutkan Dedi sebagai orang yang menyuruh keempat tersangka melakukan perampasan.

"Terungkap atas nama Efendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan pencurian, pembakaran ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan ada di TKP dan tindak pidana pengancaman yang sudah ditahap 1 berkas perkaranya," papar Dedi.

Effendi Buhing masih diperiksa. Dedi mengatakan polisi bertindak sesuai prosedur dan sesuai prosedur. Dedi menegaskan polisi profesional.

Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA) mengecam penangkapan Effendi Buhing. KNPA menilai penangkapan itu bentuk kriminalisasi.

"Hari ini kembali kriminalisasi terhadap Effendi Buhing Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan karena mempertahankan dan melindungi wilayah adatnya dari penggusuran," kata KNPA dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).

Tonton juga 'Ketua Adat Kinipan Dijemput Polisi, AMAN: Seperti Tangkap Teroris!':

[Gambas:Video 20detik]

KNPA mengklaim bahwa lahan pemukiman dan pertanian masyarakat adat Laman Kinipan telah digusur oleh PT SML pada tahun 2018 lalu. KNPA menyakini bahwa penggusuran itu memakai dalih dari izin KLHK.

Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, Dimas N Hartono. Dimas menyebut Effendi Buhing sebagai pejuang adat.

"Effendi Buhing, Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan menjadi korban kriminalisasi. Ia dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau," kata Dimas dalam keterangannya.

Dimas menjelaskan sebelum penangkapan ini, eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan.

Polisi pun menjawab tudingan kriminalisasi. Dedi mengatakan penangkapan didasari fakta hukum.

Dedi lantas mempersilakan pihak yang keberatan menguji tindakan kepolisian melalui jalur praperadilan.

"Kalau ada yang keberatan terhadap tindakan penyidik, silakan diuji di ranah sidang praperadilan," terang Dedi.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads