Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Achmad Dimyati Natakusumah menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak perlu menyerahkan penanganan kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ke KPK. Dimyati yakin Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak pandang bulu dalam penanganan kasus tersebut.
"Nah, maka, si jaksa Pinangki ini kan... Jaksa Agung menetapkan jaksa Pinangki (jadi tersangka) ini kan tidak esprit de corps dong sebetulnya. Ya lanjut saja, mudah-mudahan tidak ada pihak-pihak yang ikut terlibat," kata Dimyati kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Dimyati menyarankan agar jaksa Pinangki menjadi justice collaborator atau pelaku tindak pidana tapi bukan pelaku utama yang bekerja sama dengan penegak hukum. Anggota DPR dari Fraksi PKS itu yakin jaksa Pinangki hanya pion.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa Pinangki itu kalau bagus sih memang sebagai justice collaborator. Kan jaksa Pinangki bukan penentu. Pasti kan dia sebagai tangan, tangan-tangan yang ikut bermainlah, sebagai tangan, sebagai pion," terang Dimyati.
Dimyati menilai penanganan kasus jaksa Pinangki di Kejagung masih berada dalam relnya. Tinggal, sebut dia, semua pihak memantau perkembangan kasus tersebut.
"Jadi, kalau menurut saya, lanjut, karena si Pak Ali (Ali Mukartono), Jampidsus, kan sudah bagus langkah-langkahnya, tinggal kita pantau saja sama-sama, ada nggak main mata, ada nggak yang terlibat, dilindungi, ada nggak tebang pilih. Bisa terlihat," sebut Dimyati.
"Tapi saya yakin Pak Burhanuddin kan orangnya lurus. Jadi, menurut saya, Pak Burhanuddin nggak mikir si A, si B, pokoknya yang salah dilibas sama dia. Saya hafal betul beliau itu," sambung dia.
Sebelumnya, Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani oleh KPK. Menanggapi itu, KPK berharap ada inisiatif dari Kejagung menyerahkan penanganan kasus Pinangki ke pihaknya.
"Akan tetapi saya tidak berbicara dengan konsep pengambilalihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (27/8).
(zak/gbr)