ICW Ungkap 2 Alasan KPK Harus Segera Ambil Alih Penanganan Kasus Pinangki

ICW Ungkap 2 Alasan KPK Harus Segera Ambil Alih Penanganan Kasus Pinangki

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 27 Agu 2020 20:07 WIB
Kurnia Ramadhana
Kurnia Ramadhana (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

ICW mendesak agar KPK mengambil alih kasus jaksa Pinangki Sirna Malasari dari Kejaksaan Agung. Salah satu alasannya agar menjaga objektivitas penyidik dalam menangani perkara yang melibatkan jaksa.

"Setidaknya ada dua alasan yang mestinya dijadikan landasan bagi KPK untuk segera mengambil alih perkara ini. Pertama, Kejaksaan Agung terlihat sangat lambat dalam membongkar praktik korupsi yang dilakukan oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).

Selain itu, ICW meminta KPK mengambil alih perkara jaksa Pinangki dari Kejagung karena hal itu telah diatur dalam Pasal 10 A UU KPK, yang menyebutkan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. Terlebih lagi, subjek perkara ini adalah seorang jaksa dan KPK secara kelembagaan diberi kewenangan berdasarkan Pasal 11 UU KPK untuk menangani perkara yang melibatkan unsur Kejaksaan Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, praktik suap-menyuap ini dilakukan oleh seorang penegak hukum dan terhadap penegakan hukum. Hal ini penting dilakukan, agar objektivitas dan independensi penanganan perkara tetap terjamin," kata Kurnia.

ICW mengingatkan, apabila KPK pada akhirnya meminta untuk mengambil alih penanganan perkara dari Kejagung, berdasarkan peraturan perundang-undangan, Kejagung tidak berhak menolak langkah tersebut. Selain itu, ICW mengingatkan, tidak seorang pun yang kebal hukum, termasuk pihak yang diduga melindungi Pinangki.

ADVERTISEMENT

"ICW juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang berupaya melindungi jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jerat hukum. Sebab, dalam peraturan perundang-undangan terdapat Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice, yang dapat menjerat pihak tersebut dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kurnia.

Kurnia menilai sejak awal meragukan penanganan kasus jaksa Pinangki oleh Kejagung. Hal itu diawali Kejaksaan Agung mengeluarkan pedoman periksa jaksa harus izin Jaksa Agung meski akhirnya dicabut. Selanjutnya, Kejagung juga sempat ingin memberikan bantuan hukum kepada Pinangki meski akhirnya ditegaskan Persatuan Jaksa Indonesia bahwa bantuan pendampingan hukum itu tidak diberikan.

"Ketiga, Komisi Kejaksaan terlihat tidak diberi akses untuk memeriksa jaksa tersebut. Keempat, Kejaksaan Agung diduga tidak pernah melibatkan KPK dalam setiap proses penanganan perkara," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki inisiatif untuk menyerahkan kasus korupsi jaksa Pinangki kepada KPK. Kejagung mengatakan, baik KPK maupun Kejagung sudah memiliki kewenangan tersendiri untuk menyelesaikan kasus yang sedang ditangani sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Penyidikan masing-masing mempunyai kewenangan. Kami para penegak hukum saling men-support itu. Ada namanya korsup, koordinasi dan supervisi. Kami melakukan penyidikan, penuntut umumnya juga di sini, jadi tidak ada yang tadi dikatakan ada inisiatif menyerahkan, tetapi mari kita kembali kepada aturan. Kita sudah melakukan koordinasi dan supervisi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (27/8).

Hari menjelaskan masing-masing pihak sudah memiliki tim penyidik dan penuntut umum untuk menindaklanjuti kasus-kasus korupsi. Untuk itu, menurut Hari, Kejagung hanya tinggal melaksanakan koordinasi dan supervisi saja.

(yld/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads