Gagal Pimpin MA, Koalisi LSM Desak SBY Pecat Bagir Manan
Minggu, 08 Jan 2006 15:10 WIB
Jakarta -
Kritikan terhadap kinerja Mahkamah Agung (MA) khususnya Ketua MA Bagir Manan terus mengalir. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera memecat Bagir.Koalisi LSM yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Anti Mafia Peradilan (KMAMP) menilai Bagir tidak pernah menyadari kegagalannya dalam memimpin lembaga hukum tertinggi di Indonesia."Bagir Manan justru sama sekali tidak menyadari kegagalannya selama ini. Justru tanpa malu-malu memperpanjang masa pensiun dirinya sendiri bersama dengan belasan hakim agung lainnya," kata juru bicara KMAMP Habiburokhman saat membacakan petisi terbuka untuk Presiden kepada wartawan di Kafe Venezia, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (8/1/2006).Menurut Habiburokhman, Bagir seharusnya sudah harus menyerahkan tongkat estafet Ketua MA sejak November 2005 lalu. Dengan terus memperpanjang masa pensiunnya, lanjutnya, Bagir dianggap telah melanggar pasal 12 ayat (1)c UU No 5 tahun 2004 tentang MA.Pasal tersebut berisi Ketua MA dapat diberhentikan dengan tidak hormat dengan alasan terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya. Habiburokhman mencontohkan kegagalan Bagir lainnya dalam menjalani tugasnya sebagai Ketua MA adalah dengan adanya kasus tertangkapnya panitera PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. "Seperti ditangkapnya panitera-panitera yang memperjualbelikan putusan. Seperti contoh kasus Jamsostek," jelasnya.Selain itu, Koalisi LSM yang terdiri dari Serikat Pengacara Rakyat, Gerakan Pemuda Kerakyatan, Gerakan Regenerasi Nasional, Liga Mahasiswa Nasional, Federasi Serikat Pekerja BUMN, dan LBH BUMN juga mendesak agar Presiden SBY segera melakukan seleksi ulang 49 hakim agung. Habiburokhman meminta agar pemerintah segera mengeluarkan Perpu untuk menseleksi hakim agung. "Perpu itu sebagai payung hukum yang akan digunakan juga untuk memecat Bagir dan melakukan seleksi ulang hakim agung," tegasnya.
(ary/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































